BibTex Citation Data :
@article{JPGS9309, author = {Nurul Agriani and Yuwanto Yuwanto and Sulistyowati Sulistyowati}, title = {IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI NO. 8 TAHUN 2014 TENTANG ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN KEBUMEN}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {5}, number = {4}, year = {2015}, keywords = {}, abstract = { Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai Program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah. Besaran ADD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 35.000.000.000. Setelah dihitung berdasarkan Rumus Penetapan ADD, maka tiga Desa penerima ADD tertinggi adalah Desa Seboro, Desa Wonoharjo dan Desa Plumbon. Tiga Desa penerima ADD terendah adalah Desa Banjarsari, Desa Podourip dan Desa Sidayu. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Sumber data primer diperoleh dari wawancara kepada narasumber yang telah ditentukan dan sumber data primer diperoleh dari dokumen atau arsip yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dari hasil penelitian, secara umum implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa sudah sesuai dengan Perbup No. 8 Tahun 2014. Akan tetapi, dalam penggunaan ADD, Desa penerima besaran tertinggi di Kabupaten Kebumen mengalokasikan anggaran sebesar 70% untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Desa penerima besaran terendah di Kabupaten Kebumen lebih memfokuskan penggunaan anggaran sebesar 70% untuk pembangunan fisik saja. Pertanggungjawaban dan pelaporan yang dilakukan oleh keenam Desa pun mengalami keterlambatan. Keterlambatan tersebut dipengaruhi juga oleh faktor kurangnya Sumber Daya Manusia di tingkat Desa. Saran yang dapat diberikan yaitu Bapermades selaku SKPD yang bertanggungjawab dalam kebijakan ADD dapat meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian, Bapermades diharapkan dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia dengan mengadakan pelatihan-pelatihan dan pemberdayaan masyarakat. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Implementasi Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa, Kabupaten Kebumen }, pages = {371--380} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/9309} }
Refworks Citation Data :
Alokasi Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai Program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah. Besaran ADD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 35.000.000.000. Setelah dihitung berdasarkan Rumus Penetapan ADD, maka tiga Desa penerima ADD tertinggi adalah Desa Seboro, Desa Wonoharjo dan Desa Plumbon. Tiga Desa penerima ADD terendah adalah Desa Banjarsari, Desa Podourip dan Desa Sidayu.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kebumen serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasi kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Sumber data primer diperoleh dari wawancara kepada narasumber yang telah ditentukan dan sumber data primer diperoleh dari dokumen atau arsip yang berkaitan dengan penelitian. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Dari hasil penelitian, secara umum implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa sudah sesuai dengan Perbup No. 8 Tahun 2014. Akan tetapi, dalam penggunaan ADD, Desa penerima besaran tertinggi di Kabupaten Kebumen mengalokasikan anggaran sebesar 70% untuk kegiatan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Desa penerima besaran terendah di Kabupaten Kebumen lebih memfokuskan penggunaan anggaran sebesar 70% untuk pembangunan fisik saja. Pertanggungjawaban dan pelaporan yang dilakukan oleh keenam Desa pun mengalami keterlambatan. Keterlambatan tersebut dipengaruhi juga oleh faktor kurangnya Sumber Daya Manusia di tingkat Desa.
Saran yang dapat diberikan yaitu Bapermades selaku SKPD yang bertanggungjawab dalam kebijakan ADD dapat meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kemudian, Bapermades diharapkan dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia dengan mengadakan pelatihan-pelatihan dan pemberdayaan masyarakat.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Implementasi Peraturan Bupati No. 8 Tahun 2014 Tentang Alokasi Dana Desa, Kabupaten Kebumen
Last update: