BibTex Citation Data :
@article{JPGS52529, author = {Sekar Panuntun}, title = {IMPLEMENTASI PERMENAKER NO. 6 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN THR KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH PERUSAHAAN DI KOTA SEMARANG TAHUN 2024 (Studi Kasus: Pemberian THR Keagamaan Pada Saat Hari Raya Idul Fitri)}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {14}, number = {3}, year = {2025}, keywords = {Kata Kunci: Kebijakan, Implementasi, THR Keagamaan}, abstract = {Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) merupakan sejumlah uang di luar gaji yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya sebelum hari raya keagamaan tiba. THR sendiri merupakan hak pekerja yang sangat bermanfaat saat menyambut hari raya Idul Fitri khususnya bagi mereka yang beragama Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) bagi Pekerja/Buruh Perusahaan di Kota Semarang dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam implementasinya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif Komprehensif, penelitian ini melibatkan wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan, meliputi pekerja, pengusaha, dan staf/pelaksana Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan THR belum optimal, hal ini ditunjukkan dengan masih adanya laporan yang masuk melalui Posko Pengaduan THR dan masih ditemukan beberapa kendala seperti komunikasi (sosialisasi kepada perusahaan) yang kurang optimal dan sumber daya (staf/pelaksana kebijakan) yang minim. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman yang mendalam tentang bagaimana kebijakan THR dilaksanakan dan dampaknya terhadap masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi aparat pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya (perusahaan), dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan THR. Dengan memahami tantangan pelaksanaan dan dampaknya terhadap masyarakat, penelitian ini berupaya untuk memberikan kontribusi bagi perluasan informasi terkait kebijakan pemberian THR Keagamaan sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016. Kata Kunci: Kebijakan, Implementasi, THR Keagamaan}, pages = {660--673} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/52529} }
Refworks Citation Data :
Last update: