BibTex Citation Data :
@article{JPGS51880, author = {Achmad Dzikron and Nur Sardini}, title = {MALAPRAKTIK PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM 2024: STUDI KASUS TPS 28 KELURAHAN DEBONG TENGAH TEGAL SELATAN TEGAL}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {14}, number = {3}, year = {2025}, keywords = {Malapraktik Pemilu, Tata Kelola Pemilu, Integritas Pemilu}, abstract = {Penelitian ini mengkaji kasus malapraktik yang terjadi pada Pemilu 2024 yang terjadi di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Tegal Selatan, Kota Tegal, yang menyebabkan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kasus ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap integritas pemilu yang berpotensi menimbulkan kecurangan dan manipulasi surat suara, serta mencerminkan permasalahan tata kelola Pemilu yang masih terjadi meskipun Indonesia telah menyelenggarakan pemilu pasca orde baru. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengeksplorasi dan memahami permasalahan secara komprehensif, detail, dan inklusif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui analisis dokumen dan wawancara mendalam dengan informan kunci yaitu KPU dan Bawaslu Kota Tegal, PPS dan KPPS TPS 28 Debong Tengah Kota Tegal serta masyarakat di TPS 28 Debong Tengah. Hasil penelitian menunjukan adanya penyebab dari pelanggaran prosedural yang terjadi karena rendahnya kapasitas dan pemahaman KPPS terhadap regulasi, ketidakefektifan program Bimbingan Teknis (Bimtek), buruknya koordinasi antar stakeholder, sistem pengawasan yang tidak berfungsi optimal, rendahnya profesionalisme penyelenggara, serta ketidaksiapan menghadapi situasi darurat. Berdasarkan penelitian diperlukan peningkatan kualitas Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi KPPS melalui simulasi praktik lapangan dan penambahan materi materi mengenai potensi pelanggaran dan etika penyelenggaraan Pemilu, penguatan koordinasi antar-stakeholder dengan perbaikan alur pelaporan dari PTPS ke PKD hingga Bawaslu, mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih jelas dan detail, termasuk sanksi tegas bagi petugas yang melanggar protokol. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya prosedur Pemilu dan konsekuensi pelanggaran, serta evaluasi menyeluruh kinerja penyelenggara Pemilu untuk mengidentifikasi kelemahan sistem dan memperbaikinya pada Pemilu berikutnya guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip demokrasi. Kata Kunci: Malapraktik Pemilu, Tata Kelola Pemilu, Integritas Pemilu}, pages = {99--121} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/51880} }
Refworks Citation Data :
Last update: