skip to main content

BENTURAN KEPENTINGAN ANTAR AKTOR DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ONLINE

*Najwa Jihan Azhar  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Wijayanto Wijayanto  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola relasi stakeholder dalam implementasi undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024. Kebijakan yang bertujuan mengatur ruang digital, masih menuai kritik karena pasal multitafsir yang berpotensi disalahgunakan. Analisis stakeholder menjadi langkah penting untuk memahami 2metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui referensi dari berbagai sumber akademik, termasuk buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang relevan. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi online, dan analisis dokumentasi. Analisis data dilakukan menggunakan teori analisis stakeholder yang dikemukakan oleh Bryson (2004) yang mencakup: kepentingan, sumber daya, saluran, kemungkinan partisipasi, dan tingkat pengaruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi revisi UU ITE tahun 2024 menunjukkan dinamika interaksi yang kompleks. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menerapkan sosialisasi kebijakan secara top-down, namun partisipasi publik masih terbatas akibat komunikasi satu arah. Setiap stakeholder memiliki strategi dan kepentingan berbeda. Pemerintah fokus pada stabilitas hukum dan keamanan digital, sementara OMS seperti SAFEnet, LP3ES dan YLBHI menekankan advokasi kebebasan berekspresi dan perlindungan hak digital. Perusahaan teknologi, seperti Tokopedia, lebih berorientasi pada kepatuhan regulasi serta perlindungan data pengguna guna menjaga kepercayaan konsumen. Peranan stakeholder dalam menanggapi kasus pasca-revisi UU ITE melibatkan berbagai pihak dengan peran strategisnya masing-masing. Meskipun perubahan kebijakan masih berjalan lambat akibat kepentingan politik, kolaborasi antar stakeholder membuktikan bahwa tekanan publik dapat mendorong regulasi yang lebih adil. Rekomendasi yang dihasilkan dalam penelitian ini ialah Pemerintah harus melibatkan masyarakat sipil dan akademisi sejak awal revisi UU ITE dengan mekanisme konsultasi yang transparan dan interaktif. Pasal multitafsir perlu ditinjau ulang untuk mencegah penyalahgunaan. Kolaborasi dengan organisasi advokasi dan industri digital harus diperkuat, sementara edukasi hak digital ditingkatkan guna menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak, dan kebebasan berekspresi. Kata Kunci: Analisis Stakeholder, UU ITE, Perlindungan Hak Digital, Implementasi Kebijakan, Kebijakan Publik, Revisi UU ITE
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.