skip to main content

ANALISIS TATA KELOLA DESA LOGEDE SEBAGAI DESA PERCONTOHAN ANTIKORUPSI

*Novi Hidayati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Dzunuwanus Ghulam Manar  -  Universitas Diponegoro, Indonesia
Kushandajani Kushandajani  -  Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Program desa antikorupsi merupakan langkah preventif yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi di tingkat desa, terutama setelah meningkatnya kasus korupsi akibat alokasi dana desa pada 2015–2020. Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang menjadi salah satu contoh keberhasilan program ini, yang kemudian mendorong inisiatif serupa di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Kebumen, di mana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menunjuk Desa Logede sebagai desa percontohan antikorupsi. Penunjukan tersebut didasarkan pada klaim bahwa Desa Logede telah menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis dan memvalidasi tata kelola yang diterapkan di desa tersebut. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, penelitian ini mengumpulkan data primer melalui wawancara dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta data sekunder dari dokumen, website, dan media sosial desa guna memahami bagaimana prinsip good village governance diterapkan, khususnya dalam transparansi informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Logede telah menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dengan melibatkan masyarakat secara aktif, menyediakan layanan yang setara, responsif, dan efektif, serta menjunjung tinggi prinsip hukum. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan, seperti belum adanya program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, keterbatasan penguasaan teknologi, serta kurang optimalnya transparansi penggunaan anggaran melalui website desa. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah desa meningkatkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, mengoptimalkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan, serta merancang program pemberdayaan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif dan berkeadilan. Kata Kunci: Tata Kelola Pemerintahan Desa, Good Village Governance, Desa Antikorupsi
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.