skip to main content

Kebijakan Zonasi dalam Pemenuhan Hak Pendidikan Warga Negara (Studi Kasus Sistem Zonasi SMA Negeri 1 dan 3 Semarang)

*Muhammad Octavian Qhuraydillah  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Teguh - Yuwono  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia
Laila Kholid Alfirdaus  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi implementasi kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Semarang. Fokus penelitian diarahkan pada analisis aspek pemenuhan hak pendidikan warga negara, termasuk akses, pelayanan, keuntungan, kerugian, kelemahan, dan bentuk kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan kebijakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan siswa, orang tua, dan guru di kedua sekolah, pengisian kuesioner, serta observasi langsung di lapangan. Data pendukung tambahan diperoleh dari dokumen kebijakan resmi dan laporan Dinas Pendidikan Kota Semarang. Analisis data dilakukan dengan pendekatan triangulasi untuk meningkatkan validitas dan reliabilitas hasil penelitian. Penelitian ini memberikan manfaat akademik dan praktis. Secara akademik, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan teori pendidikan, pemerataan pendidikan (Educational Equity Theory), teori keadilan distributif, dan teori pelayanan sektor publik. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan institusi pendidikan dalam meningkatkan implementasi kebijakan zonasi agar lebih efektif, adil, dan inklusif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan sistem zonasi berhasil memberikan akses pendidikan yang lebih merata, terutama bagi siswa yang tinggal dekat dengan sekolah. Namun, kebijakan ini juga menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan kuota, ketimpangan fasilitas, dan manipulasi data domisili oleh sebagian orang tua siswa. Selain itu, pelayanan di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3 secara umum mempermudah proses pendaftaran siswa, meskipun masih terdapat kendala teknis dalam sistem daring dan validasi lokasi rumah. Dengan demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem zonasi, meskipun memiliki dampak positif dalam meningkatkan aksesibilitas pendidikan, belum sepenuhnya efektif dalam memenuhi prinsip pemerataan pendidikan dan keadilan distribusi pendidikan. Diperlukan pengawasan yang lebih ketat, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan edukasi masyarakat untuk memastikan kebijakan zonasi mampu memenuhi hak pendidikan warga negara secara merata dan adil.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan zonasi, hak pendidikan, pemerataan pendidikan, pelayanan sektor publik, Kota Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.