BibTex Citation Data :
@article{JPGS48489, author = {Ika Putri Ainiyah and rina Martini and Muhammad Adnan}, title = {“ NGEYEL” Studi Tentang Pembangkangan Pedagang Kaki Lima terhadap Penataan Lahan di Pasar Bintoro Demak}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {14}, number = {1}, year = {2024}, keywords = {Impelementasi, Penataan, PKL, Kebijakan, Pemberdayaan}, abstract = {Penelitian ini berangkat dari “NGEYEL” Pembangkangan Pedagang Kaki Lima terhadap Penataan lahan Pasar Bintoro Demak. Adanya PKL yang berjualan di Pasar Bintoro Demak menimbulkan permasalahan cukup besar yaitu kurangnya lahan parkir di area Pasar serta timbul kemacetan, Pedagang kaki lima beranggapan bahwa berjualan di pinggir jalan Pasar Bintoro Demak merupakan tempat strategis dikarenakan banyak masyarakat yangberdatangan di Pasar. Pasar Bintoro Demak merupakan pusat oleh-oleh yang menjual berbagai kebutuhan sehari-hari. Para PKL yang tidak mempunyai lahan toko di Pasar berhamburan untukberjualan di area pinggir jalan, hal ini yang tidak menjalankan Implementasi Peraturan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan top-down menurut Geogre C. Edward III (1980) untuk mengetahui hasil wawancara yaitu Dinas Perdagangan sebanyak1 orang, Satpol PP sebanyak 1 orang, Pedagang kaki lima yang menaati aturan menempati lahan hijau sebanyak 3 orang dan Pedagang kaki lima tidak menaati aturan 3 orang dilaksanakan secara trianggulasi, observasi serta mendokumentasi segala keperluan yang dijalankan oleh Peneliti. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Peraturan Daerah No.8 Tahun 2021 Kabupaten Demak tidak berjalan dengan baik karena Pedagang KakiLima tidak menaati aturan, mereka memilih berjualan di tempat yang strategis sertaDinas terkait telah berusaha menjalankan tugas seperti yang di jalankannya sosialisasi serta denda untuk Pedagang ngeyel terhadap aturan sehingga dapat pindah namun tetap saja Pedagang Kaki Lima tidak menjalankan peraturan yang berlaku menimbulkan kemacetan, kecelakaan serta kerumunan yang mengakibatkan rusaknya estetika di wilayah Pasar karena menjadi kotor dan sering terjadinya kemacetan akibat para pedagang kaki Lima yang tidak menaati aturan}, pages = {61--76} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/48489} }
Refworks Citation Data :
Last update: