skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA SEMARANG (STUDI KASUS KECAMATAN SEMARANG UTARA TAHUN 2023)

*Ilham Maulid Dau  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
supratiwi - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Yuwanto - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Tingginya prevalensi stunting pada balita di Indonesia menjadi ancaman serius bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan. Pemerintah Kota Semarang merespons masalah ini dengan menerapkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan tersebut di Kota Semarang. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan teori implementasi kebijakan dari George Edward III, yang mencakup empat faktor: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan percepatan penurunan stunting di Kota Semarang telah berjalan cukup baik, terutama dalam aspek perencanaan, mekanisme, partisipasi, dan monitoring, yang diiringi dengan koordinasi efektif antarimplementator. Namun, terdapat kendala pada perbaikan infrastruktur, terutama di Kecamatan Semarang Utara yang masih memiliki kawasan permukiman kumuh terbesar dan minim fasilitas kesehatan. Rekomendasi untuk mengatasi kendala ini mencakup peningkatan jumlah fasilitas kesehatan serta perbaikan kondisi permukiman kumuh di wilayah tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi, Perwal, Stunting

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.