skip to main content

MALAPRAKTIK PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA TAHUN 2020

*Ummu Zahra Khoirunnisa  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nur Hidayat - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
rina - Martini  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
kada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020. Pilkada yang seharusnya berjalan damai sesuai prosedur, namun hal tersebut bertolak belakang pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020. Sejumlah dugaan pelanggaran seperti money politics, maladministrasi, Netralitas ASN dan pelanggaran kode etik oleh lembaga penyelenggara Pilkada mewarnai jalannya Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya. Sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) menjadi kunci penting dalam membuka rangkaian dugaan pelanggaran lainnya. Manfaat penelitian ini adalah guna menjadi bahan evaluasi dan bahan pertimbangan yang perlu dilakukan dan perlu dihindari pada Pilkada selanjutnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara mendalam dan dokumen tambahan lainnya. Wawancara mendalam dilakukan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Dokumen untuk melengkapi penelitian bersumber pada putusan Mahkamah Konstitusi, putusan KPU, putusan Bawaslu, data temuan dan laporan dari masyarakat dugaan pelanggaran Bawaslu dan data evaluasi akhir Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 KPU. Hasil penelitian tidak ditemukan faktor khusus, melainkan hanya terdapat faktor umum penyebab pelanggaran-pelanggaran dalam Pilkada. Faktor umum pelanggaranpelanggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 adalah murni kepentingan politik setiap pihak yang perlu diwujudkan. Faktor terjadinya PHPU karena pasangan calon nomor urut 04 tidak menerima atas pengumuman hasil akhir KPU. Pihak pasangan nomor urut 04 beranggapan suara yang diperoleh tidak semestinya, sehingga pasangan nomor urut 02 tidak seharusnya mendapatkan suara terbanyak. PHPU dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak dikabulkan permohonan pemohon pasangan nomor urut 04, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak memiliki alasan yang cukup kuat, tidak berkedudukan hukum dan tidak cukup bukti. Dugaan pelanggaran yang sah melanggar yaitu Netralitas ASN menjerat personil Satpol PP, Camat dan Kepala Desa Pelanggaran kode etik dinyatakan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP menyatakan anggota Bawaslu tidak professional dalam membantu menyelesaikan kasus pelanggaran Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020
Fulltext View|Download
Keywords: Pilkada, Pelanggaran, PHPU, Bawaslu, dan KPU

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.