skip to main content

PELAKSANAAN KEWENANGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR DALAM PROGRAM BISKITA TRANS PAKUAN TAHUN 2021-2024

*Maharahim - Gradianova  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
supratiwi - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nunik Retno Herawati  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Dalam lingkup pemerintahan, kewenangan merupakan dasar yang digunakan untuk mengatur suatu tindakan atau keputusan tertentu. Salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah adalah menyediakan layanan transportasi umum yang mampu mempermudah mobilitas masyarakat dan berkualitas. Progam Biskita Trans Pakuan Kota Bogor merupakan salah satu bentuk dari kewenangan tersebut. Program ini mejadi kesempatan bagi Pemerintah Kota Bogor untuk melakukan penataan layanan transportasi umum dengan melakukan reduksi angkutan melalui sistem konversi 3:1. Dengan adanya sistem konversi 3:1 menjadi pemicu timbulnya masalah dikalangan penggiat usaha angkutan perkotaan di Kota Bogor yang merasa dirugikan dengan adanya reduksi angkutan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, obervasi dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan meliputi reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan menunjkkan bahwa Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan kewenangannya dalam program Biskita Trans Pakuan, khususnya dalam penyelesaian masalah yang melibatkan penggiat usaha angkutan perkotaan di Kota Bogor. Analisis kedua terkait dengan kualitas pelayanan Biskita Trans Pakuan menunjukkan bahwa Biskita Trans Pakuan merupakan layanan transportasi umum yang berkualitas dengan memenuhi lima dari enam faktor kualitas pelayanan publik yaitu transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesinambungan hak dan kewajiban
Fulltext View|Download
Keywords: Kewenangan, Kualitas Pelayanan Publik, Biskita Trans Pakuan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.