skip to main content

PERSEPSI MASYARAKAT DESA MOJOSIMO TERHADAP PRAKTIK GRATIFIKASI DALAM PENGISIAN JABATAN PERANGKAT DESA TAHUN 2023

*Jauharotul - Munawaroh  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Yuwanto - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Dewi - Erowati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Praktik gratifikasi di Indonesia acapkali dipandang sebagai hal yang lumrah bagi sebagian masyarakat. Persepsi masyarakat terhadap gratifikasi memiliki peran krusial untuk membentuk pola pikir yang berkaitan dengan mental-mental ASN terhadap praktik gratifikasi. Untuk itu, penelitian ini menganalisis bagaimana persepsi masyarakat Desa Mojosimo terhadap kasus gratifikasi dalam pengisian jabatan Perangkat Desa yang dilakukan Kades Mojosimo serta apa yang melatarbelakangi terjadinya kasus tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini merupakan teori persepsi dari Azwar (1995: 24) yang mencakup komponen kognitif, komponen afektif, serta komponen konatif. Adapun, penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Teknik pengumpulan data berupa kuesioner dengan sampel yang diperoleh melalui teknik probability sampling serta dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif antara persepsi masyarakat Desa Mojosimo terhadap gratifikasi dalam pengisian jabatan Perangkat Desa Mojosimo. Hal tersebut didasarkan atas nilai signifikansi yang kurang dari 0,05 atau 5% serta nilai koefisien korelasi sebesar 0,434. Dalam hal ini, mayoritas responden (54,2%) tidak mengetahui proses seleksi, sementara kesadaran untuk berperilaku bersih meningkat yang mana terdapat 31,3% responden setuju untuk tidak menoleransi praktik gratifikasi serta 6,3% responden sangat setuju. Namun, masih ada 20,8% responden yang setuju terhadap praktik gratifikasi serta responden yang sangat setuju sebesar 12,5%. Penelitian ini juga menemukan adanya lima faktor utama pemicu gratifikasi dalam pengisian jabatan Perangkat Desa di Desa Mojosimo yang disebabkan oleh adanya keserakahan, kesempatan, kebutuhan lebih besar dari pendapatan, sanksi ringan, dan lemahnya pengawasan, dengan nilai mean 3,41–4,23. Hasilnya menunjukkan praktik gratifikasi masih terjadi di Desa Mojosimo meski kesadaran bersih masyarakat meningkat. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah mampu meningkatkan sistem pengawasan agar terciptanya transparansi dalam proses seleksi perangkat desa, serta memberikan sanksi tegas dan berat apabila ditemukan kecurangan. Selain itu, Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan tidak menoleransi gratifikasi sebagai bentuk terima kasih
Fulltext View|Download
Keywords: Persepsi Masyarakat, Gratifikasi, Perangkat Desa

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.