skip to main content

PENGUATAN NAGARI DAN PERAN BUNDO KANDUANG: STUDI KASUS NAGARI SUNGAI PUA KABUPATEN AGAM PROVINSI SUMATERA BARAT

*Muhammad - Rafi  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Kushandajani - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan

Citation Format:
Abstract
Perubahan istilah nagari ke desa yang mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Desa, menjadikan nagari hilang akan jati dirinya. Pada masa pemerintahan desa peran serta dari pemangku adat tidak dilibatkan di dalamnya, salah satunya dapat dirasakan oleh unsur Bundo Kanduang dan Keberlangsungan adat pada masa desa tidak begitu terasa. Pelemahan-pelemahan yang terjadi terhadap nagari pada masa orde baru, menjadi keresahan yang dirasakan oleh masyarakat minangkabau. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana peran Bundo Kanduang dalam penguatan nagari melalui program nagari madani. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan basis data berupa observasi, wawancara, dokumentasi, dan literatur yang terkait dengan rumusan masalah yang telah diajukan. Hasil penelitian ini menunjukkan ketika Nagari Badesa-desa hal yang dijalankan oleh Pemerintah Desa hanya secara sistem pemerintahan saja, sedangkan sistem Banagari yang dipahami oleh masyarakat nagari sama sekali tidak ada dalam ranah pemerintahan desa. Babaliak Ka Nagari kaum adat menjadi mitra bagi pemerintah nagari, tidak hanya mewarnai dari luar tetapi menjiawi dari dalam. Dengan kata lain, saling melengkapi baik dalam sistem pemerintahan nagari maupun sistem banagari. Babaliak Ka Nagari, secara informal bundo kanduang diwadahi dalam sebuah lembaga nagari yakni Lembaga Bundo Kanduang Nagari Sungai Pua dan secara formal bundo kanduang menjadi salah satu unsur adat yang dipilih untuk menjadi bagian dalam Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari. Dalam mensukseskan Gerakan Nagari Madani (GNM) di Nagari Sungai Pua, peran dari Bundo Kanduang Nagari dapat dilihat dari adanya korelasi antara kegiatan yang dilakukan dengan apa yang menjadi poin dalam Assessment GNM, hidupnya kegiatan dalam pengamalan nilai-nilai keislaman dan adat istiadat di nagari. Sehingga hasil dari pelaksanaan Gerakan Nagari Madani (GNM) di 82 Nagari se-Kabupaten Agam juga menjadi value yang dibangun dalam penguatan nagari. Jadi apapun proses yang terjadi dalam nagari, bundo kanduang juga memiliki peran penting dan keberadaannya sama sekali tidak pernah ditinggalkan
Fulltext View|Download
Keywords: Pemerintahan desa/nagari, Gerakan Nagari Madani, Bundo Kanduang dalam Penguatan Nagari

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.