skip to main content

Analisis Penetapan Desa Sukodono Sebagai Desa Antipolitik Uang (DAPU) yang Pertama di Kabupaten Jepara

*Dicka - Mahendra  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia
Yuwanto - -  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia
Dewi - Erowati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini menganalisis penetapan Desa Sukodono sebagai Desa Antipolitik Uang (DAPU) yang pertama di Kabupaten Jepara serta bagaimana keberjalanannya jika ditinjau dari pelaksanaan Pemilu 2024. Bawaslu Jepara memiliki komitmen kuat untuk memerangi politik uang di Kabupaten Jepara dalam Pemilu 2024 dengan menuangkannya ke dalam program terobosan baru, yakni Desa Antipolitik Uang (DAPU) sebagai desa mitra Bawaslu Jepara untuk mengajak desa secara partisipatif menolak praktik politik uang. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari Edward III (1980) yang mencakup komunikasi, sumberdaya, disposisi, serta struktur birokrasi. Penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan campuran konkuren yang menggabungkan pendekatan kualitatif dan kuantitatif namun dalam penelitian ini pendekatan kualitatif dijadikan pendekatan utama dan pendekatan kuantitatif dijadikan sebagai pendekatan pendukung. Adapun teknik pengumpulan datanya berupa wawancara, kuesioner, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan Desa Antipolitik Uang (DAPU) di Desa Sukodono telah dihelat pada 2 November 2019. Dalam hal ini, Desa Sukodono menjadi desa pertama yang diresmikan oleh Bawaslu Jepara sebagai Desa Antipolitik Uang (DAPU) yang diorientasikan untuk mengajak desa secara partisipatif menolak praktik politik uang sebagai ajang untuk menyambut Pemilu 2024. Penetapan Desa Antipolitik Uang di Desa Sukodono tidak luput dari berbagai tahapan, mulai dari tahap penentuan dan pertimbangan, tahap verifikasi untuk melihat kesesuaian antara fakta di lapangan dengan indikator yang dimiliki Bawaslu Jepara, tahap koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa, hingga pada tahap penetapan. Temuan penelitian ini juga menunjukkan bahwa keberjalanan Desa Antipolitik Uang (DAPU) di Desa Sukodono gagal karena tidak ada serangkaian kegiatan sebagai tindaklanjut dari Bawaslu Jepara pasca peresmian. Hal tersebut mengakibatkan keberjalanan program Desa Antipolitik Uang (DAPU) tidak berhasil mencapai tujuan utamanya untuk mengajak masyarakat desa sukodono secara aktif dalam memerangi politik uang pada Pemilu 2024. Dalam hal ini, tingkat kasus politik uang di Desa Sukodono pada Pemilu 2024 belum dapat diketahui dengan jelas apakah menurun sejak diresmikan sebagai Desa Antipolitik Uang (DAPU). Kegagalan Bawaslu Jepara dalam menindaklanjuti Program Desa Antipolitik Uang di Desa Sukodono tidak terlepas dari berbagai hambatan, baik hambatan yang ditinjau dari proses komunikasi, sumberdaya, disposisi, hingga struktur birokrasi Bawaslu Jepara
Fulltext View|Download
Keywords: Pemilu 2024, Bawaslu, Desa Antipolitik Uang (DAPU)

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.