BibTex Citation Data :
@article{JPGS45526, author = {Aldila Aini and Yuwanto -}, title = {Evaluasi Kebijakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kota Semarang}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {13}, number = {3}, year = {2024}, keywords = {Evaluasi Kebijakan, Penataan, Pemberdayaan, Pedagang Kaki Lima}, abstract = {Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima muncul sebagai salah satu upaya untuk melakukan perbaikan atas kekurangan-kekurangan yang ada pada Perda sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2000 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Masih adanya permasalahan mengenai PKL terutama yang menyangkut ketertiban dan gangguan pada fasilitas umum menyebabkan perlunya implementasi kebijakan yang baik oleh Pemerintah Kota Semarang. Untuk menilai bagaimana keberhasilan tujuan Perda ini maka perlu dilakukan sebuah evaluasi kebijakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori evaluasi kebijakan oleh Bridgman dan Davis yang memuat indikator masukan (input), indikator proses (process), indikator hasil (output), dan indikator dampak (outcomes). Secara keseluruhan, hasil penelitian menyimpulkan bahwa pelaksanaan kebijakan Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan PKL dilihat dari indikator Bridgman dan Davis ini sudah dilaksanakan secara baik. Tujuan dari Perda sudah dicapai dengan baik bisa dilihat dari lingkungan Kota Semarang yang lebih tertata, PKL yang lebih berdaya, serta pemanfaatan SDM dengan baik. Peneliti berhasil memberikan temuan bahwa dari 4 indikator evaluasi yang dikemukakan oleh Bridgman dan Davis hanya bagian SDM yang dinilai masih kurang. Meskipun secara keseluruhan kebijakan ini berhasil, namun terdapat bebrapa kekurangan yaitu masih kurangnya sumber daya manusia di instansi pelaksana kebijakan, kemudian masih kurangnya sosialisasi kepada PKL sehingga masih terjadi kesalahan komunikasi antara PKL dan Dinas Perdagangaan. Yang terakhir adalah perlunya ketegasan aparat terutama Satpol PP untuk menindak beberapa pihak-pihak nakal yang masih menyalahgunakan aturan yang termuat dalam Perda}, pages = {495--507} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/45526} }
Refworks Citation Data :
Last update: