skip to main content

EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN FORUM ANAK (Studi Kasus Penyelenggaraan Forum Anak Kota Semarang)

*Kayla Dea Aosa  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
rina - Martini  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Supratiwi - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Berbicara terkait hak anak, Indeks Komposit Kesejahteraan Anak (IKKA) Nasional pada tahun 2015 menyatakan bahwa partisipasi anak berada di angka 51,29 dari 100. Angka ini merupakan angka terendah dibandingkan dengan hak lainnya seperti hak memperoleh identitas (80,52), tumbuh kembang (67,26), perlindungan (75,63), dan kelangsungan hidup (77,28). Hal ini direspon KemenPPPA dengan mengesahkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak. Kemudian pada penelitian ini penulis ingin mengulik seberapa jauh pemerintah daerah benar-benar berkomitmen tentang partisipasi anak dalam proses pembangunan melalui forum anak, terkhusus pada Kota Semarang. Jika benar kategori Utama pada penghargaan KLA telah dicapai, maka sudah seharusnya Pelembagaan Partisipasi Anak melalui penyelenggaraan Forum Anak Kota Semarang dapat dibuktikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis naratif. Teori yang peneliti gunakan adalah teori evaluasi kebijakan milik William Dunn serta menggunakan teori partisipasi anak menurut Roger A. Hart. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaksaaan penyelenggaraan Forum Anak Kota Semarang (FASE) sama sekali belum memenuhi tujuan dibentuknya forum anak sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak
Fulltext View|Download
Keywords: Evaluasi Kebijakan, Partisipasi Anak, Forum Anak, Kota Semarang

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.