skip to main content

RETRIBUSI PASAR DAN COVID-19 (Strategi Manajemen Krisis Pandemi Covid-19 Pemerintah Kota Semarang Dalam Mengatasi Penurunan Pendapatan Retribusi Pasar Tahun 2020-2021)

*Najma Maharani Putri Joelianto  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Muhammad - Adnan  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Laila Kholid Alfirdaus  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Melonjaknya angka kasus Covid-19 di Kota Semarang pada tahun 2020-2021 cukup meningkatkan kekhawatiran masyarakat. Pemerintah Kota Semarang melalui walikota menetapkan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat, memberikan dampak penurunan omset bagi pedagang pasar tradisional, yang kemudian muncul keluhan membayarkan tarif retribusi pasar. Dampaknya, pada awal tahun 2020 pendapatan retribusi pasar Kota Semarang mengalami penurunan sebesar 47,6%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi manajemen krisis pandemi Covid-19 dalam mengatasi penurunan pendapatan retribusi pasar tahun 2020-2021. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, menggunakan teori manajemen krisis menururt Rhenald Kasali dan Theory of Planned Behavior menurut Icek Ajzen. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan hasil wawancara sebagai sumber data dengan Dinas Perdagangan, Kepala Pasar Pedurungan dan pedagang Pasar Pedurungan, pedagang pasar Kedung Mundu, dan pedagang pasar Karangayu. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Kota Semarang merumuskan 2 strategi pemulihan yaitu menetapkan 2 Surat Keputusan Walikota Semarang terkait pengurangan 50% dan pembebasan retribusi bagi pedagang yang tidak berjualan serta perubahan target pendapatan retribusi pasar yang diturunkan sebesar 80% pada tahun 2020 dan 73% pada tahun 2021. Berdasarkan pemilihan strategi tersebut dapat diketahui bahwa pedagang pasar merespon dengan baik yang dibuktikan dengan tetap bersedia membayar retribusi pasar yang hanya 50%, sedangkan yang tidak berjualan tidak ada tunggakan tagihan. Untuk target pendapatan di tahun 2020 yang sudah diturunkan tercapai sebesar Rp 6.880.340.532,00. Target pendapatan di tahun 2021 juga diturunkan dan tercapai sebesar Rp 5.358.135.760,00. Secara realisasi, pendapatan retribusi pasar tahun 2020-2021 dapat diketahui mengalami penurunan 24% atau sebesar Rp 1.640.431.282,00 dikarenakan pada tahun 2021 angka kasus Covid-19 yang masih tinggi. Capaian target 2020-2021 sebenarnya bisa melampaui target, jika petugas pemungut disiplin melaksanakan tugasnya setiap hari dan pedagang pasar yang patuh membayarkan retribusi pasar setiap hari
Fulltext
Keywords: Retribusi Pasar, Covid-19, Manajemen Krisis, Good Governance

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.