skip to main content

Kebijakan Revitalisasi Cagar Budaya Kota Lama Semarang dalam Prespektif Tata Kelola Pemerintahan

*Nala - Bahari  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia
Kushandajani - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Dzunuwanus Ghulam Manar  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Cagar budaya ialah salah satu bentuk peningggalan masa lalu untuk masa depan yang perlu dijaga kelestariannya. Kota Lama menjadi salah satu bentuk kawasan Cagar Budaya yang perlu dijaga kelestariannya dengan dibentuknya aturan – aturan pengelolaan kawasan Kota Lama Semarang. Perda No. 2 Tahun 2020 telah menjadi acuan dalam menjalankan revitalisasi Kota Lama Semarang, namun pada lapangan pengelolaan Kota Lama terdapat masalah dalam pelaksanaannya seperti pada peralihan bangunan untuk kegiatan bisnis. Permasalahn tersebut menjadi salah satu tujuan penelitian yakni menganalisa tata kelola dari revitalisasi kompleks cagar budaya Kota Lama Semarang, dengan metode penelitian kualitatif deskriptif serta penggunaan teori tata kelola pemerintah menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan penelitian revitalisasi pada cagar budaya Kota Lama Semarang. Hasil temuan dari adanya kebijakan revitalisasi ini ditemukan tidak optimalnya jalannya revitalisasi Kota Lama. Tidak berjalannya tata kelola dari aspek responsibiltas dan akuntabilitas disebabkan adanya tidak berjalannya kebijakan revitalisasi sebagaimana mestinya, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih bermasalah. Kesimpulan yang dapat diambil dari hambatan ini diperlukan kesadaran penuh serta tanggung jawab dari pemerintah sendiri baik Pemerintah Kota Semarang dan BPK2L dalam menjalankan aturan tersebut. Aturan yang berkaitan dengan tata kelola cagar budaya di Kota Lama perlu ditinjau kembali oleh pemerintah guna tidak terjadi kembali hambatan yang ada saat ini
Fulltext View|Download
Keywords: Cagar Budaya, Revitalisasi, Tata Kelola

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.