BibTex Citation Data :
@article{JPGS42157, author = {Kayla Ruzaqila and Rina Martini and Dzunuwanus Manar}, title = {IMPLEMENTASI INOVASI PELAYANAN PUBLIK ANJUNGAN DUKCAPIL MANDIRI (ADM) DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN JEPARA}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {13}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Implementasi, Anjungan Dukcapil Mandiri, Administrasi Kependudukan}, abstract = { Implementasi Anjungan Dukcapil Mandiri Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara memiliki muatan yang memberikan salah satu solusi atas permasalahan yang terjadi yaitu pelayanan pencetakan dokumen yang berbelit berubah menjadi lebih efektif. Implementor dari kebijakan ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenn Jepara melalui Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Target dari kebijakan ini khususnya masyarakat yang melek teknologi. Penerimaan masyarakat relatif tinggi dan tidak ada konflik serta tidak ada penolakan dari kebijakan. Kolaborasi antar perumus dan pelaksana kebijakan yang komunikatif serta opini publik inilah yang membuat kebijakan ini terus tumbuh dan membangun. Permasalahan dalam implementasi ini yaitu tidak semua mesin dapat beroprasi dengan baik, Mesin ADM yang berada di Kecamatan Karimunjawa tidak bisa menangkap sinyal sehingga mesin ADM tidak dapat digunakan sama sekali oleh masyarakat selain itu tidak semua masyarakat memiliki kesempatan maupun kemampuan untuk mengakses layanan yang disediakan oleh pemerintah dan petugas pendamping tidak memiliki surat tugas resmi dalam menjalankan tugasnya sehingga pelayanan tidak dapat optimal karena tidak ada standar operasional prosedur yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan wawancara. Sebagai data pendukung, dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Adapun analisis data meliputi redaksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini merekomendasikan agar Dinas langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan cara mem-follow up kembali pada Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri agar mendapat dukungan perbaikan teknis yang tepat dan pemberian surat tugas maupun perjanjian kepada petugas pendamping supaya ada ikatan secara profesional dan ada rasa tanggung jawab }, pages = {59--72} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/42157} }
Refworks Citation Data :
Implementasi Anjungan Dukcapil Mandiri Di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara memiliki muatan yang memberikan salah satu solusi atas permasalahan yang terjadi yaitu pelayanan pencetakan dokumen yang berbelit berubah menjadi lebih efektif. Implementor dari kebijakan ini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatenn Jepara melalui Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Target dari kebijakan ini khususnya masyarakat yang melek teknologi. Penerimaan masyarakat relatif tinggi dan tidak ada konflik serta tidak ada penolakan dari kebijakan. Kolaborasi antar perumus dan pelaksana kebijakan yang komunikatif serta opini publik inilah yang membuat kebijakan ini terus tumbuh dan membangun. Permasalahan dalam implementasi ini yaitu tidak semua mesin dapat beroprasi dengan baik, Mesin ADM yang berada di Kecamatan Karimunjawa tidak bisa menangkap sinyal sehingga mesin ADM tidak dapat digunakan sama sekali oleh masyarakat selain itu tidak semua masyarakat memiliki kesempatan maupun kemampuan untuk mengakses layanan yang disediakan oleh pemerintah dan petugas pendamping tidak memiliki surat tugas resmi dalam menjalankan tugasnya sehingga pelayanan tidak dapat optimal karena tidak ada standar operasional prosedur yang jelas.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data menggunakan wawancara. Sebagai data pendukung, dalam penelitian ini menggunakan studi literatur. Adapun analisis data meliputi redaksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Penelitian ini merekomendasikan agar Dinas langsung menindaklanjuti keluhan masyarakat dengan cara mem-follow up kembali pada Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri agar mendapat dukungan perbaikan teknis yang tepat dan pemberian surat tugas maupun perjanjian kepada petugas pendamping supaya ada ikatan secara profesional dan ada rasa tanggung jawab
Last update: