skip to main content

Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima minggu pagi Stadion Diponegoro Semarang

*Rahma Putri Pringgodani  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nunik Retno Herawati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima merupakan salah satu peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Kota Semarang untuk mengatur penataan serta pemberdayaan pedagang kaki lima di Kota Semarang. Hal ini bertujuan supaya Pemerintah Kota Semarang dapat memberikan manfaat yang cukup luas bagi pedagang kaki lima, tidak hanya memberikan lokasi berjualan yang nyaman dan rapi tanpa mengurangi estetika kota, namun juga memberikan pembinaan bagi pedagang kaki lima untuk dapat mengembangkan usahanya. Banyaknya pedagang kaki lima di Kota Semarang yang beraneka ragam mulai dari jenis usaha, bidang usaha, serta lokasi usaha terkadang menyebabkan kesan berantakan pada daerah-daerah yang ditempatinya. Pedagang kaki lima minggu pagi Stadion Diponegoro Semarang merupakan salah satu pedagang kaki lima insidentil yang berjualan satu minggu sekali dan memiliki jumlah pedagang yang cukup banyak di lokasinya tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima minggu pagi Stadion Diponegoro Semarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggabungkan data berdasarkan hasil wawancara dari narasumber, yaitu Dinas Perdagangan Kota Semarang sebanyak 3 orang dan pedagang kaki lima minggu pagi Stadion Diponegoro Semarang sebanyak 6 orang, observasi yang dilakukan peneliti di lapangan, serta dokumentasi yang dilakukan oleh peneliti. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima minggu pagi Stadion Diponegoro Semarang belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya. Meskipun dalam keberjalanannya sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat ataupun pedagang kaki lima itu sendiri, namun masih terlihat beberapa kendala yang membutuhkan pembenahan dalam pelaksanaannya. Hal ini dikarenakan sumberdaya dari para pelaksana yang tidak memadai, baik Sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, ataupun anggaran. Penelitian ini merekomendasikan supaya para pelaksana dapat melakukan upaya pembenahan serta melakukan evaluasi pada sumberdaya pelaksanaan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini. Selain itu para pelaksana juga harus melakukan pengawasan secara menyeluruh di lapangan supaya masukan dari pedagang kaki lima ataupun masyarakat dapat langsung diterima dan dijadikan bahan untuk evaluasi. Keterbatasan penelitian ini hanya berfokus pada pelaksanaan peraturan daerah dan memiliki data yang terbatas yaitu data pada tahun 2022. Penelitian selanjutnya diharapkan dapat memberikan temuan baru dengan membahas evaluasi dari peraturan daerah dan memberikan data-data terbaru di lapangan
Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi kebijakan, penataan dan pemberdayaan, pedagang kaki lima

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.