BibTex Citation Data :
@article{JPGS41389, author = {Juandi Silaen and Kushandajani - and Hendra Ardianto}, title = {Efektifitas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya (Studi tentang Bangunan Tjong A FIE)}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {12}, number = {4}, year = {2023}, keywords = {bangunan cagar budaya, efektivitas kebijakan, pelestarian cagar budaya}, abstract = {Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bangunan bersejarah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Medan sebagai bangunan cagar budaya. Status penetapan sebagai cagar budaya berkaitan langsung dengan tindakan pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Salah satu bangunan yang telah lama ditetapkan oleh pemerintah Kota Medan dan telah masuk dalam daftar cagar budaya sejak tahun 1989 oleh Pemerintah Kota Medan ialah Bangunan Cagar Budaya Tjong A Fie. Penetapan ini sejalan dengan kebijakan pelestarian bangunan dan perlindungan cagar budaya pada tahun itu. Seiring perkembangan zaman dan perubahan waktu, tentunya Bangunan Cagar Budaya Tjong A Fie mengalami penuaan dan kerusakan terlebih lagi bangunan ini sudah berdiri selama 123 tahun. Pada tahun 2012 pemerintah Kota Medan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pelestarian Bangunan dan Lingkungan Cagar Budaya yang bertujuan untuk melestarikan segala aspek dari cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah terhadap bangunan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif desrkiptif dengan mengkaji fenomena aktual yang terjadi di lapangan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis efektivitas dari peraturan daerah Kota Medan terkait pelestarian cagar budaya pada Bangunan Cagar Budaya Tjong A Fie. Teori yang digunakan untuk menganalisisnya ialah teori efektivitas dari Nakamura dan Smallwood (1980). Hasil dari penelitian ini menujukkan secara garis besar, kebijakan ini kurang efektif dilaksanakan pada bangunan cagar budaya Tjong A Fie. Kurang tercapainya tujuan yang diinginkan dari kebijakan ini diakibatkan adanya hambatan dalam proses perencanaan yang tidak pernah dilakukan. Hal tersebut berimplikasi pada perencanaan pelestarian pada bangunan cagar budaya tidak pernah berjalan efisien walaupun sudah terdapat sumberdaya pendukung yang cukup memadai. Terdapat juga ketidaktaatan tindakan pelestarian yang diberikan oleh para stakeholder dalam melestarikan Bangunan Cagar Budaya Tjong A Fie jika dilihat dari penggunaan bahan baku. Kebijakan pelestarian cagar budaya tidak memiliki check and balance dilihat dari kurangnya tindakan monitoring dan evaluasi kebijakan cagar budaya}, pages = {309--318} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/41389} }
Refworks Citation Data :
Last update: