skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS (Kajian Penyandang Disabilitas Pengguna BRT Kota Semarang)

*Raflisyah - Kurnia  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Rina - Martini  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kebijakan publik juga berlaku bagi penyandang disabilitas, karena penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, serta peran yang sama dengan masyarakat Indonesia lainnya dalam kehidupan dan penghidupannya. Hak yang dimaksud termasuk dalam sarana transportasi publik, mencakup aksesibilitas yang memudahkan para penyandang disabilitas untuk tetap nyaman dalam penggunaannya sehari-hari. Di Kota Semarang terdapat transportasi publik berupa Bus Rapid Trans (BRT), Trans Semarang (sering disebut BRT (Bus Rapid Transit) atau BRT Trans Semarang sebagai istilah populer) adalah sistem transportasi angkutan massal berbasis jalan di Jawa Tengah yang beroperasi di Kota dan (sebagian) Kabupaten Semarang.

Dalam penyelenggaraannya, BRT Semarang memiliki sarana armada bus dan halte-halte yang terdapat di beberapa titik di Kota Semarang maupun di Kabupaten Semarang. Halte yang disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang memiliki berbagai jenis, namun seluruhnya tidak terlihat ramah untuk penyandang disabilitas. Hal tersebut memungkinkan menyulitkan penyandang disabilitas, maka diperlukannya kajian lebih mendalam apakah penyelenggaraan BRT Semarang telah memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat dekskriptif, dengan tekni pengumpulan data secara empiris, yakni dengan cara malakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi ke beberapa lokasi yang dapat mendukung data-data yang diperlukan dalam penelitian ini.

Temuan dari penelitian ini adalah kemudahan akses terpenuhi dengan baik dengan berbabagai kemudahan seperti pembuatan Kartu BRT Khusus Disabilitas, Aplikasi Trans Semarang, Tarif yang murah, jumlah halte disabilitas yang akan ditambahkan, serta pengadaan Bus Lowdeck. Untuk prinsip keselamatan belum terpenuhi secara utuh dikarenakan para difabel merasa kurang nyaman karena jalan curam, serta jarak antara lantai trotoar dengan lantai halte masih cukup tinggi, serta jarak antar halte dengan bus masih menyulitkan para difabel. Untuk prinsip kegunaan sendiri telah terpenuhi karena banyaknya halte dan armada yang beroperasi sebagaimana mestinya. Sedangkan untuk prinsip kemandirian Penyandang disabilitas fisik dalam menggunakan Trans Semarang tidak dapat secara utuh memenuhi prinsip kemandirian karena dalam menggunakan Trans Semarang tetap harus dibantu oleh petugas maupun orang di sekitar, hal ini berhubungan dengan prinsip keselamatan yang belum terpenuhi secara utuh
Fulltext View|Download
Keywords: difabel; BRT semarang; kebijakan publik

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.