slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN PLASTIK DI KOTA SEMARANG | Adrianto | Journal of Politic and Government Studies skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA SEMARANG NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENGENDALIAN PLASTIK DI KOTA SEMARANG

*Gabriel Lintang Adrianto  -  S1 ilmu Pemerintahan, Indonesia
Dewi - Erowati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Permasalahan sampah plastik sudah mulai menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah. Pemerintah Kota Semarang dalam merespon permasalahan ini dengan membuat Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Plastik. Pengendalian plastik artinya mengurangi peredaran plastik dari sumber penghasil sampah. Produk plastik yang diatur dalam kebijakan ini antara lain pipet minum plastik sekali pakai, styrofoam, dan kantong plastik sekali pakai. Penelitian ini melihat bagaimana implementasi Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Plastik yang bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah plastik di Kota Semarang. Untuk meneliti implementasi Perwal Pengendalian Plastik, peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan oleh Merilee S. Grindle. Model implementasi kebijakan Grindle membagi dua tahap dari implementasi kebijakan. Pertama adalah Content Policy yang berfokus pada proses politik yang terjadi dalam kebijakan publik. Content Policy merupakan tahap krusial dimana hasil dari Content Policy berpengaruh kepada Context Policy. Context Policy adalah proses administrasi kebijakan yang berfokus pada bagaimana implementor kebijakan dalam melaksanakan kebijakan. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa masih terdapat beberapa kekurangan dalam implementasi kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana teknis kebijakan. Pertama, Dinas Lingkungan Hidup memfokuskan pelaksanaan kebijakan pada sosialisasi dan edukasi. Hal ini sulit dilakukan karena Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan karena tidak ada satuan tugas khusus untuk melaksanakan Perwal Pengendalian Plastik. Akibatnya, Pemerintah Kota Semarang kesulitan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk merubah kebiasaan dalam menggunakan produk plastik. Kedua, Perwal Pengendalian Plastik tidak diterapkan secara tegas karena dari keadaan lapangan tidak semua pelaku usaha mampu mengikuti aturan tersebut. Ketiga, Tidak adanya produk pengganti yang ramah lingkungan dan murah mengakibatkan pelaku usaha dan masyarakat kurang berpartisipasi aktif dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Dari temuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa dengan sumber daya dan infrastruktur yang ada sekarang, Perwal Pengendalian Plastik belum bisa untuk diterapkan di Kota Semarang. Tidak adanya produk substitusi plastik sekali pakai yang murah dan ramah lingkungan membuat para pelaku usaha kesulitan untuk mengikuti aturan ini. Untuk menunjang keberhasilan kebijakan ini, Pemerintah Kota Semarang harus bisa menyediakan infrastruktur penunjang seperti pembentukan satuan kerja, penyediaan produk substitusi yang murah, sistem pendataan yang memadai, prioritas anggaran
Fulltext View|Download
Keywords: implementasi, kebijakan, plastik

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.