skip to main content

IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI WONOGIRI NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI MAHASISWA BERPRESTASI DI KABUPATEN WONOGIRI

*Aldila Rizky Aga  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Yuwanto - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pada penelitian ini dilatarbelakangi dengan permasalahan mengenai tingginya angka putus sekolah yang terjadi di Kabupaten Wonogiri. Hal tersebut menjadi faktor rendahnya Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Wonogiri. Dikarenakan setiap daerah memiliki peran untuk mengatur daerah otonomnya secara mandiri, pemerintah Kabupaten Wonogiri menerapkan kebijakan pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi. Kebijakan tersebut merupakan bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Wonogiri. Untuk menjaga kebijakan agar berjalan secara terkontrol dan pada klimaksnya mampu mencapai tujuan, Joko Sutopo (Bupati Wonogiri) menetapkan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi sebagai landasan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga penelitian ini merupakan penelitian yang menganalisis tentang bagaimana implementasi dari Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi. Berdasarkan latar belakang tersebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi dari kebijakan penghargaan bagi mahasiswa berprestasi di Kabupaten Wonogiri. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan oleh peneliti berdasarkan teori David C. Korten dikenal dengan sebutan model kesesuaian implementasi dan menggabungkan dengan beberapa teori untuk mendalami hasil analisis. Hasil penelitian tentang Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 60 Tahun 2020 telah diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wonogiri sejak 2016 hingga 2020 namun dalam pelaksanaannya masih kurang maksimal. Hal tersebut disebabkan kurang keterbukaan yang terjadi pada tahap seleksi calon penerima penghargaan mahasiswa berprestasi. Sistem penilaian yang sepenuhnya dilakukan pihak ketiga membuat perolehan nilai yang didapat calon mahasiswa berprestasi kurang terpublikasi sehingga mahasiswa tidak mengetahui keseluruhan nilai yang telah dilakukan dari tahap administrasi, tahap uji kompetensi hingga tahap wawancara. Untuk itu, disarankan bagi pelaksana kebijakan berani mengevaluasi terhadap kekurangan pada pelaksanaan kebijakan dengan melibatkan penerima penghargaan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas sistem pelaksanaan
Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi Kebijakan, Penghargaan, Mahasiswa Berprestasi

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.