skip to main content

RESOLUSI KONFLIK TANAH ULAYAT PADA TAHUN 2000 DI NAGARI CANDUANG KOTO LAWEH KABUPATEN AGAM

*Irvan - Evendi  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Rina - Martini  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Masyarakat yang ada di Minangkabau memiliki sistim matrilineal dan hukum adat yang masih hidup serta dipakai sampai sekarang, salah satu bentuk dari hukum adat tersebut adalah sistim pemerintahan nagari, namun nagari disamakan dan disetarakan dengan pemerintahan desa, sehingga menimbulkan perbedaan cara penyelesaian konflik yang kurang berkelanjutan dan sulit diterima kedua pihak yang berkonflik.Penelitian ini untuk memberikan alternatif cara penyelesaain konflik di Nagari Canduang Koto Laweh Kabupaten Agam. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan observasi.Tanah ulayat adalah hak yang diperoleh dari sistim pemerintahan adat yang dipakai, apabila penyelesaian konflik mengunakan cara diluar kebiasaan adat akan menimbulkan konflik baru. Resolusi konflik alternatif diluar pengadilan cocok untuk diterapkan. Pihak yang berkonflik diharapkan memakai cara penyelesaian konflik ADR (Alternative Dispute Resolution) agar tercapai kesepakatan win-win solution yang menjamin keberlanjutan hubungan baik diantara kedua belah pihak
Fulltext View|Download
Keywords: Resolusi, Konflik, Tanah Ulayat

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.