skip to main content

ANALISIS PERAN PEMERINTAH DALAM PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DE BALE DI DESA CINGKRONG KECAMATAN PURWODADI KABUPATEN GROBOGAN

*Anggit Henggar Jati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nunik Retno Herawati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Turtiantoro - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu wujud proses kesejahteraan di desa. Grobogan merupakan salah satu wilayah di Jawa Tengah yang menunjukan angka kemiskinan kurang lebih 11 % . Desa Cingkrong merupakan salah satu desa di Kabupaten Grobogan yang mendirikan BUMDes kreatif, inovatif, profit dan berkisnambungan yang berupa BUMDes Edupark pertama di Purwodadi Grobogan. Sehingga penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan bagaimana Peran Pemerintah Daerah dan Desa melalui proses atau alur pendirian BUMDes dengan menggunakan konsep Pendirian BUMDes oleh David yang meliputi 4 (empat) tahap praksara yakni inisiatif pemerintah desa, potensi Desa, SDM pengelola BUMDes, penyertaan modal, dan disahkan melalui 3 (tiga) tahap sosialisasi, musyawarah desa, dan penetapan peraturan desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus, serta data yang diperoleh melalui kegiatan atau teknik wawancara, observasi dan dokumetasi dan data yang diperoleh melalui studi pustaka yang berbentuk berita, jurnal atau dokumen penting lainya. Informan yang dipilih menggunakan teknik wawancara terstruktur dimana penulis menuntukan masalah dan pertanyaan sendiri untuk dapat diajukan oleh informan yang terjun secara langsung dalam masalah tersebut.Adapun teknik analisis data pada penelitan ini delakukan dengan cara reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran Pemerintah Daerah Grobogan dan Desa Cingkrong telah melakukan serangkaian tahapan pendirian BUMDes dari tahap praksara inisiatif pemerintah desar, Perekrutan SDM pengelola BUMDes dan penyertaan modal dilakukan oleh dan proses selanjutnya merupakan pengesahan melalui tahap sosilaisasi dan dipertanggungjawabkan melalui musyawarah desa dan diakhiri dengan adanya penetapan peraturan desa. Dalam proses pendirian ini masih memiliki kekurangan yang berupa adanya sistem perkrutan konvensional, dan peran pemerintah daerah hanya mendampingi sehingga dalam mewujudkan peraturan Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 90 pada point pertama memberikan akses modal maupun hibah belum terlihat sama sekali, maka dari itu penulis merekomendasikan saran yaitu merubah sistem prekrutan SDM pengelola lebih transparan dan akuntabel, dan pemerintah daerah memberikan akses modal secara rill bagi BUMDes yang akan berdiri kelak
Fulltext View|Download
Keywords: Peran Pemerintah Desa dan Daerah, BUMDes De Bale, Prakarsa Desa, Pelembagaan BUMDe

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.