skip to main content

KEWENANGAN DESA DALAM PEMBUATAN PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN SEMARANG (Studi Penelitian pada Desa yang Sudah Memiliki dan Belum Memiliki Peraturan Desa Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup)

*Safira Raihana Nuha  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
supratiwi - -  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pelestarian lingkungan hidup merupakan salah satu program yang menjadi fokus Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah desa. Pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa, berwenang untuk membuat peraturan desa, salah satunya peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup. Peraturan Desa merupakan peraturan yang dibuat, dibahas, dan disepakati dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Akan tetapi masih banyak desa di Kabupaten Semarang yang belum memiliki perdes tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan pemerintah desa dalam pembuatan peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup apakah sudah sesuai dengan tahapan yang ada. Dan menganalisis alasan desa-desa yang hingga saat ini belum memiliki perdes tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang desa yang telah memiliki peraturan desa dan menjalankan programnya adalah desa yang pemerintahnya memiliki komitmen dalam pelestarian lingkungan dan didukung dengan sarana dan prasarana lainnya. Sedangkan desa yang belum memiliki perdes tersebut adalah desa-desa yang belum pernah mengalami permasalahan lingkungan sehingga kelestarian lingkungan belum menjadi prioritas program, juga alasan lain seperti permasalahan dana, komitmen pemerintah desa dan masyarakat, dan juga mewabahnya pandemi Covid-19. Kewenangan desa dalam pembuatan peraturan desa tentang pelestarian lingkungan hidup merupakan kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah Kabupaten Semarang kepada pemerintah desa. Pemerintah desa dapat lebih aktif mengupayakan pelestarian lingkungan hidup sebagai langkah preventif dari adanya permasalahan lingkungan yang diakibatkan manusia atau bencana alam. Sehingga perlu adanya komitmen yang mulai dibangun pemerintah desa untuk membuat perdes pelestarian lingkungan hidup dan pelaksanaan programnya
Fulltext View|Download
Keywords: Kewenangan Desa, Peraturan Desa, Lingkungan Hidup

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.