skip to main content

GERAKAN PERLAWANAN MASYARAKAT URUTSEWU KEBUMEN TERHADAP PENYEROBOTAN LAHAN OLEH TNI

*Mohamad Ulil Amri  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Teguh - Yuwono  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Laila Kholid Alfirdaus  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Berdasarkan amanat UUD 45 pasal 33 ayat 3 dan pasal 1 ayat 2 undang – undang no 51 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA), salah satunya menegaskan bahwa bumi dalam hal ini berwujud tanah telah digunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat. Secara umum penyerobotan tanah dan properti KUHP pasal 385, dan peraturan pemerintah (perpu) no. 5 tahun 1960 pasal 2 dan 6, mengenai larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Dengan adanya aturan hukum tersebut sangat jelas bahwa pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan penyerobotan atas lahan atau properti pihak lain dan pihak yang berhak dapat menempuh jalur hukum untuk menjerat pelaku penyerobotan. Namun sebelum menempuh jalur hukum, pemilik wajib memenuhi legalitas atas lahan atau properti tersebut. Dalam KUHP 385 disebutkan bahwa perbuatan curang yang dilakukan dengan cara menyerobot lahan atau properti milik pihak lain diancam hukuman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun. KUHP 385 ini terdiri dari 6 pasal yang membahas dengan sangat jelas mengenai segala bentuk penyerobotan dan penguasaan secara paksa atas lahan dan properti pihak lain. Termasuk didalamnya adalah tindakan penggelapan, atas harta tidak bergerak milik orang lain dengan paksa, secara terbuka atau diam – diam. Dengan sengaja menjual, menukar, menggelapkan, menghilangkan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan cara tidak sah atau melawan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif,lokasi penelitian dilakukan di kawasan Urutsewu, Desa Setrojenar, Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Data ini didapatkan dengan menggunakan metode wawancara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui berbagai perlawanan yang dilakukan oleh rakyat Urutsewu. Hasil penelitian menunjukan perlawanan rakyat Urutsewu muncul karena adanya gangguan dari masyarakat golongan di atasnya. . Pada kenyataannya konflik Urutsewu merupakan bagian dari sistem politik yang dibangun oleh pemerintah beserta beberapa elit, kemudian berkembang menjadi politik oligarki. Tindakan TNI di tanah Urutsewu jelas telah mengesampingkan prinsip equal right dan hak asasi manusia. Oligarki selalu mengambil andil besar dalam setiap konflik yang kemudian melahirkan berbagai kebijakan yang lagi – lagi muaranya adalah motif bisnis dan keuntungan ekonomi sekelompok orang.
Fulltext View|Download
Keywords: konflik agraria, Urutsewu, Penyerobotan lahan, TNI, Perlawanan rakyat

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.