skip to main content

Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Di Kota Semarang Melalui Pusat Informasi Publik Kota Semarang

*Irfan Hidayat Nur Huda  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nunik Retno Herawati  -  S1 Ilmu Pemerintahan

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini merupakan wujud rasa ingin tahu penulis tentang Pusat Informasi Publik Kota Semarang. Rentang penelitian pada tahun 2018-2020. Dengan rumusan masalah tentang bagaimana pengamatan penulis tentang keterbukaan informasi publik di PIP beserta hasil pengamatan tentang 3 in 1 yang dilaksanakan berbasis website. Menggunakan metode penetilitan kualitatif deskriptif untuk menganalisa gap antara gambaran ideal pada UU No. 14 Tahun 2008 dengan kenyataan pelaksaanaan di PIP. PIP berlokasi di Kota Semarang yang dalam pelaksanaannya dinaungi dibawah Diskominfo Kota Semarang Seksi Pelayanan Informasi Publik. Hasil penelitian dan pengamatan penulis bahwa keterbukaan informasi publik yang dilakukan di PIP belum berjalan ideal bercermin kepada pengalaman penulis yang dituliskan pada penelitian ini. Ketidak idealan itu dikarenakan pihak PIP sendiri belum bisa memberikan informasi yang dibutuhkan secara maksimal yang diminta untuk kepentingan penulisan di peneltian ini. Namun dilain pihak penulis mengapresiasi kinerja untuk website PIP. Didalam website tersebut sudah mengalami kemajuan jika dibandingkan dengan awal penelitian. Klaim inovasi dari pihak PIP kurang valid karena sebuah website adalah kewajiban untuk mewujudkan transparansi sesuai good governance. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masih adanya krtidak idealan yang terjadi dalam tubuh PIP sehingga saran yang harus dilakukan adalah pemerintah dapat mengembangkan pengelolaan PIP kearah yang lebih baik.
Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi Kebijakan, Pusat Informasi Publik, Keterbukaan Informasi Publik, Website

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.