BibTex Citation Data :
@article{JPGS31400, author = {Martinus Resie and Turtiantoro -}, title = {Analisis Dinamika Konflik Agraria BPN dan PT. KAI, Pemerintah Daerah Kota Semarang dengan Masyarakat Kebonharjo}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {10}, number = {3}, year = {2021}, keywords = {Konflik, Mediasi, Resolusi}, abstract = {Peneliti mengkaji mengenai Dinamika Konflik Agraria BPN dan PT. KAI, Pemerintah Daerah Kota Semarang dengan Masyarakat Kebonharjo. Konflik ini mempunyai eksistensi yang begitu besar di tingkat nasional karena pada saat konflik ini terjadi, Kementrian Negara pun ikut turut ambil dalam penyelesaian masalah. Luas tanah yang diperebutkan juga menjadi salah satu dasar pengambilan judul penelitian ini. Lamanya proses penyelesaian sengketa menjadi salah satu hal yang menarik sebenarnya bagaimana proses yang terjadi di dalamnya dari awal timbulnya konflik hingga resolusi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dimana penulis ingin menggambarkan keadaan yang sebenarnya kemudian melakukan analisis secara mendalam dengan tujuan untuk mengetahui secara detail mengenai konflik yang terjadi di daerah Kebonharjo, Kota Semarang ini. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat Kebonharjo pada saat perkumpulan forum pemuda dan bercengkerama di angkringan agar mendapat informasi yang lebih detail, selain itu juga data diperoleh dari Pengadilan Negeri Semarang melalui penyimpulan laporan perkara yang masuk serta melalui dokumen pendukung yang diperoleh dari jurnal dan internet. Penelitian ini menghasilkan sebuah temuan berupa pembatalan sertifikat yang dilakukan oleh BPN dikarenakan memang hasil siding berpihak ke perusahaan PT. KAI. Di samping hasil tersebut karena juga adanya momentum politik yang dulu dimanfaatkan disaat terdapat dinamika pemilihan umum Walikota, sehingga kebijakan Pemerintah Daerah yang berwenang dan berkuasa pada zaman dahulu adalah menerbitkan surat bagi Masyarakat Kebonharjo karena menganggap tanah tersebut sebagai tanah partikuler dan berubah menjadi tanah negara yang bisa ditempati Warga Negara Indonesia sesuai keputusan Presiden dan Kebijakan daerah. Konflik ini berakhir dengan diberikannya kompensasi dari PT. KAI sesuai NJOP yang berlaku, yang diusahakan sejak awal oleh Pemerintah Kota Semarang. Penggusuran juga melalui proses yang resmi dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dibuktikan dengan surat izin penggusuran oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Oleh karena demikian apa yang menjadi penelitian dari peneliti, diyakini masih banyak kekurangan yang terjadi. Saran, kritik serta masukkan sangat diperlukan dalam penelitian ini terutama lebih mendalami secara detail momentum politik yang sedang terjadi pasa saat itu dan dinamika politik yang harus didalami lebih mendalam karena faktor yang mempengaruhi konflik itu terjadi tidak dapat terlepas dari konstelasi politik yang ada dan direncanakan}, pages = {344--359} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/31400} }
Refworks Citation Data :
Last update: