skip to main content

Implementasi Perlindungan dan Upah Minimal Terhadap Tenaga Kerja Paruh Waktu Studi Pada Industri Makanan Cepat Saji Di Kota Semarang

*Aditya Rifqi Ramadhan  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Laila Kholid Alfirdaus  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pada pasar tenaga kerja terdapat dilema dalam kebijakan yang berkaitan dengan fleksibilitas. Kemudian tingkat upah yang rendah dan aturan perlindungan kerja yang minimal mengancam kelayakan hidup para pekerja fleksibel. Sedangkan pada pasar tenaga kerja uang kaku dengan berbagai macam regulasi pemerintah relatif menjamin kepentingan pekerja. Segala rekrutmen, upah minimum, PHK, dan perlindungan kerja telah diatur oleh pemerintah. Akan tetapi hal demikian dinilai memberatkan pengusaha sehingga menggunakan tenaga kerja paruh waktu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah terhadap tenaga kerja paruh waktu berjalan sesuai atau tidak khususnya di Kota Semarang dimana banyak pelajar yang belajar sambil bekerja. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Sumber data untuk penelitian ini adalah data primer yang didapatkan dari hasil wawancara dengan narasumber dan informan. Analisis data dilakukan dengan interactive model analysis. Berdasarkan hasil penelitian, ada perbedaan persepsi dalam hal pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang untuk memberikan pendampingan, pengawasan dan pembinaan bagi pelaku usaha maupun untuk tenaga kerja paruh waktu ternyata tidak cukup merata karena dari gerai makanan cepat saji belum merasakan mendapatkan pendampingan, pengawasan dan pembinaan. Hambatan dalam pengimplementasian kebijakan pemerintah terhadap tenaga kerja paruh waktu di Kota Semarang adalah perlindungan hukum terhadap tenaga kerja paruh waktu dalam UUTK tidak mengaturnya secara jelas, mengingat UUTK sendiri tidak membedakan pekerja penuh maupun pekerja waktu, hambatan lain adalah jika terlalu banyak tenaga kerja paruh waktu dalam satu gerai maka pengaturan jadwal akan semakin sulit sehingga tenaga kerja paruh waktu hanya mendapatkan jadwal masuk kerja per minggu yang semakin sedikit yang akhirnya mengurangi upah yang diterimanya.
Fulltext
Keywords: tenaga kerja paruh waktu, perlindungan

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.