skip to main content

ANALISIS KAPASITAS PEMERINTAH DESA DALAM PENYUSUNAN LAPORAN REALISASI DANA DESA TAHUN 2019 DI KECAMATAN PAGENTAN KABUPATEN BANJARNEGARA

*Nur Agustina Legowo Putri  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nunik Retno Herawati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pelaporan yang tepat waktu sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab keuangan yang telah dipergunakan sekaligus menjadi tolak ukur penyusunan laporan yang sesuai prosedur aturan mengingat anggaran dana desa yang diberikan kepada desa tidak sedikit sehingga diperlukan kapasitas pemerintah desa yang mampu menyusun laporan dana desa dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pada tahun anggaran 2018 pemerintah desa di Kecamatan Pagentan dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara menjadi Kecamatan paling lambat dalam pelaporan laporan realisasi dana desa dimana seluruh desa mengalami keterlambatan pelaporan. Untuk menganalisis kapasitas pemerintah desa dalam menyusun laporan realisasi dana desa dapat dilakukan dengan pemetaan perangkat desa. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis kapasitas pemerintah desa dalam penyusunan laporan realisasi dana desa tahun 2019 di Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode mix method deskriptif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, penyebaran kuesioner dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan triangulasi sumber. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah desa dalam penyusunan laporan realisasi dana desa tahun 2019 di Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara sudah mengalami peningkatan kapasitas dibandingkan di tahun 2018 walaupun di dalam proses penyusunan laporan masih terdapat beberapa kendala-kendala seperti beberapa kurang terampil dalam memenuhi prosedur kerja, jaringan komunikasi yang susah, dan terdapat rangkap tugas dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Selain itu, sebagai upaya pengembangan kapasitas yang dilakukan pemerintah daerah guna meningkatkan kapasitas pemerintah desa diantaranya adalah menyelenggarakan bimbingan teknis kepala desa dan perangkat desa mengenai penyusunan laporan dana desa dan pemenuhan tugas, pokok, fungsi, hak dan kewajiban sesuai regulasi yang telah ditetapkann, serta sosialisasi regulasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyusunan laporan realisasi dana desa.
Fulltext
Keywords: Kapasitas, Pelaporan, Dana Desa

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.