skip to main content

ANALISIS IMPLEMENTASI PROGAM INOVASI DESA DI KABUPATEN KUDUS TAHUN 2018-2019

*Vicky Aprilia Dwi Saputri  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia
Nunik Retno Herawati  -  S1 Ilmu Pemerintahan, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Progam inovasi desa dilaksanakan di Kabupaten Kudus mulai tahun 2018 dan berakhir di tahun 2019. Progam ini merupakan integrasi antara pemerintah pusat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kabupaten/ kota di Indonesia. Tujuan dilaksanakan progam inovasi desa di Kabupaten Kudus adalah untuk mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi pedesaan serta meningkat efektivitas penggunaan dana desa. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Implementas Kebijakan Publik dari Van Meter Horn, dimana terdapat enam dimensi yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan yaitu (1) standart dan sasaran/ ukuran dan tujuan kebijakan (2) sumber daya (3) karakteristik organisasi pelaksana, (4) sikap para pelaksana (5) komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksana, (6) lingkungan ekonomi, sosial dan politik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumentasi. Adapun subjek dalam penelitian ini yakni: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, TPID, PD, PLD, Pemerintah desa dan Masyarakat. Hasil penelitian implementasi progam inovasi desa di Kabupaten Kudus tahun 2018-2019 belum dilaksanakan secara maksimal dimana hanya terdapat 10 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang menganggarkan PID di APBDes yang mana hal tersebut adalah sebagai tolok ukur keberhasilan progam inovasi desa, sasaran dari implementasi PID di Kabupaten Kudus seluruh masyarakat dan pemerintah desa kabupaten kudus, selain itu sumber daya waktu dalam pelaksaan PID tahun 2018- 2019 di Kabupaten Kudus masih belum cukup, petunjuk pelaksanaan progam inovasi 2 desa di Kabupaten Kudus tahun 2018-2019 adalah Kepmen PDTT No.48 tahun 2018 dan Kepmen PDTT No. 4 tahun 2019 serta SK Bupati Nomor 412.2/156/2018 dan SK Bupati Nomor 412.2/77/2019 tentang pembentukan Tim Inovasi Kabupaten. Dalam pelaksanaan progam inovasi desa di Kabupaten Kudus tidak ada sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan PID tetapi terdapat sanksi bagi desa yang menyelenggarakan PID tetapi tidak sesuai dengan aturan/ pedoman progam inovasi desa yaitu pemberhentian bantuan dana dan sanksi hukum. Koordinasi yang dilakukan antar pelaksana dan fasilitator dalam bentuk rapat maupun pelatihan terhadap pelaksanaan PID di Kabupaten Kudus. Lingkungan sosial masyarakat kabupaten kudus dalam pelaksanaan progam inovasi desa tahun 2018-2019 di kabupaten kudus sangat mendukung dan antusias, namun dalam pelaksanaannya belum maksimal dikarenakan masih terdapat warga yang kurang diperhatikan dalam pelaksanaan PID di Kabupaten Kudus. Selama pelaksanaan PID di Kabupaten Kudus selama 2 tahun tidak mempengaruuhi ekonomi secara signifikan selain itu lingkungan politik juga turut mendukung terlaksananya PID di Kabupaten Kudus tahun 2018- 2019. Untuk itu perbaikan kualitas SDM pelaksana dan fasilitator perlu diperhatikan, TIK (Tim Inovasi Kabupaten) harus sering melakukan pengawasan dan evaluasi ditingkat kecamatan maupun desa. TPID (Tim Pelaksana Inovasi Desa) dan PD (Pendamping Desa) agar lebih memberikan sosialisasi mendalam dan memberikan pendampingan kepada pemerintah desa mulai dari menggali potensi inovasi desa, pelaksanaan Bursa Inovasi Desa, hingga realisasi PID di APBDes dan pelaksanaannya dan Pemerintah desa diharapkan dapat lebih menggali potensipotensi inovasi yang ada didesa. Selain itu Pengadaan evaluasi dan monitoring terkait implementasi progam inovasi desa di kabupaten kudus harus sering dilakukan agar kualitas pelaksanaan progam inovasi desa dapat terkontrol dengan baik.
Fulltext
Keywords: Implementasi kebijakan, Program Inovasi Desa, Pemberdayaan Masyarakat

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.