BibTex Citation Data :
@article{JPGS25068, author = {Randi Samahita and Nunik Herawati}, title = {EVALUASI KEBIJAKAN RELOKASI PEDAGANG PASAR REJOMULYO KOTA SEMARANG}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {8}, number = {04}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Metode penelitian yang penulis gunakan untuk melakukan penelitian adalah metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dasar penulis menggunakan metode kualitatif karena penulis ingin mengetahui dan menganalisis secara mendalam tentang apa saja penyebab gagalnya proses relokasi pedagang pasar Rejomulyo Semarang sementara proses revitalisasi pasar Rejomulyo Baru sudah dilaksanakan. Selain itu penulis juga ingin mengetahui apa saja tindakan Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pelaksana dan penanggungjawab dari pelaksanaan kebijakan relokasi pedagang pasar Rejomulyo. Relokasi pedagang adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan untuk memindahkan pedagang dari suatu tempat ke tempat lain. Relokasi pedagang merupakan bagian dari revitalisasi pasar dimana biasanya relokasi pedagang dilakukan untuk memindahkan pedagang dari pasar lama yang sudah kumuh ke pasar baru yang lebih baik dari hasil revitalisasi pasar. Salah satu pasar tradisional yang telah dilakukan revitalisasi dan relokasi pedagang adalah pasar Rejomulyo Semarang. Program kebijakan relokasi pedagang pasar Rejomulyo Semarang telah dilaksanakan. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak berjalan dengan baik dan timbul permasalahan. Penyebab permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan kebijakan tersebut yaitu tidak adanya partisipasi dari pedagang pasar Rejomulyo. Hal ini terjadi karena Dinas Perdagangan Semarang selaku eksekutor dari kebijakan tersebut kurang dalam memberikan sosialisasi atau diskusi dengan pedagang dan Dinas Perdagangan Semarang tidak bisa mengatur pedagang agar melakukan hal yang diinginkan, sehingga pedagang tidak mengetahui bagaimana struktur bangunan pasar Rejomulyo Baru yang akan dibangun maupun proses relokasi pedagang yang akan dilakukan. Tindakan Dinas Perdagangan Semarang dalam membuat pedagang agar bersedia direlokasi merupakan tindakan koersif, dimana Dinas Perdagangan Semarang memutus aliran listrik dan mengerahkan kepolisian. Selain itu tidak adanya faktor kepemimpinan antara Pemerintah Kota Semarang dengan Dinas Perdagangan Semarang membuat permasalahan sulit diselesaikan. }, pages = {391--400} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/25068} }
Refworks Citation Data :
Metode penelitian yang penulis gunakan untuk melakukan penelitian adalah metode kualitatifdeskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dasarpenulis menggunakan metode kualitatif karena penulis ingin mengetahui dan menganalisis secaramendalam tentang apa saja penyebab gagalnya proses relokasi pedagang pasar Rejomulyo Semarangsementara proses revitalisasi pasar Rejomulyo Baru sudah dilaksanakan. Selain itu penulis juga inginmengetahui apa saja tindakan Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pelaksana danpenanggungjawab dari pelaksanaan kebijakan relokasi pedagang pasar Rejomulyo. Relokasipedagang adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan untuk memindahkan pedagang dari suatutempat ke tempat lain. Relokasi pedagang merupakan bagian dari revitalisasi pasar dimana biasanyarelokasi pedagang dilakukan untuk memindahkan pedagang dari pasar lama yang sudah kumuh kepasar baru yang lebih baik dari hasil revitalisasi pasar. Salah satu pasar tradisional yang telahdilakukan revitalisasi dan relokasi pedagang adalah pasar Rejomulyo Semarang. Program kebijakanrelokasi pedagang pasar Rejomulyo Semarang telah dilaksanakan. Namun, pelaksanaan kebijakantersebut tidak berjalan dengan baik dan timbul permasalahan. Penyebab permasalahan yang timbulakibat pelaksanaan kebijakan tersebut yaitu tidak adanya partisipasi dari pedagang pasar Rejomulyo.Hal ini terjadi karena Dinas Perdagangan Semarang selaku eksekutor dari kebijakan tersebut kurangdalam memberikan sosialisasi atau diskusi dengan pedagang dan Dinas Perdagangan Semarang tidakbisa mengatur pedagang agar melakukan hal yang diinginkan, sehingga pedagang tidak mengetahuibagaimana struktur bangunan pasar Rejomulyo Baru yang akan dibangun maupun proses relokasipedagang yang akan dilakukan. Tindakan Dinas Perdagangan Semarang dalam membuat pedagangagar bersedia direlokasi merupakan tindakan koersif, dimana Dinas Perdagangan Semarang memutusaliran listrik dan mengerahkan kepolisian. Selain itu tidak adanya faktor kepemimpinan antaraPemerintah Kota Semarang dengan Dinas Perdagangan Semarang membuat permasalahan sulitdiselesaikan.
Last update: