skip to main content

PELAKSANAAN TUKAR GULING (RUISLAG) TANAH WAKAF DI KOTA SEMARANG UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL TRANS JAWA


Citation Format:
Abstract

Pembangunan Jalan Tol trans Jawa membutuhkan tanah sebagai instrumen utama pembangunan.
Tanah yang dibutuhkan bukan hanya tanah milik perseorangan/pribadi, tetapi juga tanah wakaf.
Pembebasan tanah wakaf cenderung lebih rumit dan melibatkan banyak pihak, sehingga perlu
mendapat perhatian lebih dari pemerintah agar tidak menghambat proses pembangunan. Maka
penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi pelaksanaan tukar guling tanah wakaf serta faktor
pendukung dan penghambat pelaksanaan tukar guling tanah wakaf di Kota Semarang untuk
pembangunan jalan Tol Trans Jawa.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data
berupa: wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi pustaka.Sedangkan teknik pemilihan
informan menggunakan Purpusive Sampling yaitu teknik pengambilan sampel dengan cara
menetapkan ciri-ciri khusus yang sesuai dengan tujuan penelitian untuk menjawab permasalahan
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 15 bidang tanah wakaf di Kota Semarang yang terkena
proyek pembangunan jalan Tol Trans Jawa dan 5 diantaranya belum mendapat izin tukar guling dari
Menteri Agama/Kakanwil Kemenag Provinsi. Salah satu tanah wakaf di Kota Semarang yang belum
mendapat izin tukar guling adalah tanah wakaf Yayasan Baiturrohim Ringinwok di Kecamatan
Ngaliyan. Faktor-faktor penghambat dalam proses tukar guling tanah wakaf antara lain: kurangnya
kelengkapan berkas administrasi, kurangnya kecakapan nadzir, permohonan perpanjangan waktu
menempati lokasi terkena proyek, dan keterlambatan pembangunan bangunan pengganti.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.