skip to main content

Pendampingan dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus


Citation Format:
Abstract

Pendamping Lokal Desa (PLD) merupakan salah satu Tenaga Pendamping Profesional yang
bertugas untuk melaksanakan pendampingan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Para PLD melakukan pendampingan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi
desa. Salah satu tugas PLD yaitu mendampingi pihak Desa dalam urusan Perencanaan Pembangunan
Desa. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui terkait bagaimana Pelaksanaan Pendampingan desa ini
berjalan di Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus dan faktor apa saja yang menjadi pendukung dan
penghambat dalam proses pendampingan desa ini.
Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah Kualitatif deskiptif dengan teknik pengumpulan
data berupa Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Data dianalisis menggunakan triangulasi
sumber data. Teknik triangulasi tersebut menggunakan data primer dari hasil observasi dan
wawancara, serta data sekunder berupa dokumen terkait.
Pendampingan yang dilakukan PLD telah berjalan efektif sesuai dengan peraturan perundangundangan

tentang pendampingan desa dan buku SOP yang ada, dengan cara memfasilitasi dan
mendampingi Desa Faktor pendukung dalam pendampingan ini adalah penerimaan, kapasitas
Pendamping yang sudah mumpuni, motivasi diri PLD. Serta Faktor Penghambatnya adalah SDM
Perangkat Desa yang masih rendah karena usia, wilayah dampingan yang cukup jauh, serta
penghasilan PLD yang masih dianggap belum layak.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.