BibTex Citation Data :
@article{JPGS25048, author = {Aulia Wijaya and Puji Astuti}, title = {Politik Kebijakan Pertanahan Pemerintahan Joko Widodo Lewat Program PTSL Di Kabupaten Banyumas}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {8}, number = {04}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 1 Tahun 2017 umumnya merupakan suatu kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Adapun judul penelitian ini adalah Politik Kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik analisis deskriptif yang menggambarkan fenomena sesungguhnya dari kejadian di lapangan dengan pendekatan teori politik kebijakan publik Brikland. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Wawancara, Observasi dan Dokumentasi yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Politik kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas berjalan cukup baik walaupun Pendaftaran Tanah hingga saat ini masih belum berjalan efektif kelihatannya lebih banyak bersifat formal, sedangkan dalam realita ternyata tidak semulus yang dibayangkan orang, masih terdapat banyak persoalan problematic kepastian hukum kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat hak milik. }, pages = {191--200} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/25048} }
Refworks Citation Data :
Kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan olehPemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 1 Tahun 2017 umumnya merupakan suatukegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semuaobyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnyayang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindunganhukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Adapun judul penelitian ini adalah PolitikKebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan NasionalKabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif denganteknik analisis deskriptif yang menggambarkan fenomena sesungguhnya dari kejadian di lapangandengan pendekatan teori politik kebijakan publik Brikland. Teknik pengumpulan data yangdigunakan adalah Wawancara, Observasi dan Dokumentasi yang terkait dengan Pendaftaran TanahSistematis Lengkap (PTSL). Politik kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh BadanPertanahan Nasional Kabupaten Banyumas berjalan cukup baik walaupun Pendaftaran Tanah hinggasaat ini masih belum berjalan efektif kelihatannya lebih banyak bersifat formal, sedangkan dalamrealita ternyata tidak semulus yang dibayangkan orang, masih terdapat banyak persoalan problematickepastian hukum kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat hak milik.
Last update: