skip to main content

Politik Kebijakan Pertanahan Pemerintahan Joko Widodo Lewat Program PTSL Di Kabupaten Banyumas


Citation Format:
Abstract

Kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh
Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 1 Tahun 2017 umumnya merupakan suatu
kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya
yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan
hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata. Adapun judul penelitian ini adalah Politik
Kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Banyumas.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan
teknik analisis deskriptif yang menggambarkan fenomena sesungguhnya dari kejadian di lapangan
dengan pendekatan teori politik kebijakan publik Brikland. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah Wawancara, Observasi dan Dokumentasi yang terkait dengan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL).
Politik kebijakan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas berjalan cukup baik walaupun Pendaftaran Tanah hingga
saat ini masih belum berjalan efektif kelihatannya lebih banyak bersifat formal, sedangkan dalam
realita ternyata tidak semulus yang dibayangkan orang, masih terdapat banyak persoalan problematic
kepastian hukum kepemilikan atas tanah yang telah bersertifikat hak milik.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.