skip to main content

ANALISIS PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMER 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH


Citation Format:
Abstract

Birokrasi kereap sekali dilanda berbagai patologi birokrasi yang sangat polemik. Adapun penyakit dari birokrasi adalah parkinsonian bahkan penyakit itu menjamur hingga saat ini. Parkinsonian merupakan penyakit dimana struktur birokrasi membesar namun tidak diimbangi dengan fungsi. Dalam perwujudan sebuah organisasi yang efektif dan efisien seperti menuju good governance yang diidam – idamkan oleh semua pihak selama ini, pemerintah melakukan perbaikan di tubuh birokrasi dengan beberapa cara. Salah satu contoh yang digunakan untuk mengatasi penyakit parkinonian birokrasi tersebut dengan restrukturiasi. Restrukturisasi ini dilakukan dengan dikeluarkannya Perda Nomer 19 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Untuk melihat sejauh mana pemerintah Kabupaten Magelang melakukan restrukturiasi, maka penulis memilih pemerintah Kabupaten Magelang sebagai subjek penelitian.
Untuk mendapatkan diskriptif tentang penataan perangkat daerah berdasarkan Perda Nomer 19 tahun 2016 ini di Kabupaten Magelang, maka penulis melakukan penelitian di Kantor Bupati Magelang. Melakukan wawancara mendalam dengan para informan yang berada di bagian organisasi dan juga pengamat politik/ akademisi.
Untuk memudahkan penulis dalam melakukan penjabaran tentang analisis penataan perangkat daerah berdasarkan Perda Nomer 19 tahun 2016, maka penulis melakukan analisis dengan menggunakan indikasi spesialisasi pekerjaan dan departementalsasi. Ditambahnya dengan power block model yang dikemukakan oleh karl max.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa struktur di pemerintah Kabupaten Magelang mengalami pembengkakan. Sebelumnya dinas yang ada yaitu 13 dinas saat ini menjadi 18 dinas, selain itu ada struktur yang kemudian ditambahkan menjadi dinas baru yang membuat pemerintah Kabupaten Magelang meningkatkan jabatan. pada dasarnya Perda Nomer 19 tahun 2016 bertujuan perampinagn namun, hasilnya belum terjadi perampingan. Penataan di Kabupaten Magelang sesuai Perda Nomer 19 tahun 2016 harus dikaji ulang karena permasalahan bukan karena kebutuhan tetapi juga adanya kepentingan politik.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.