skip to main content

PARTISIPASI PEREMPUAN DI DPRD PERIODE 2014-2018 DI KABUPATEN KENDAL


Citation Format:
Abstract

Partisipasi perempuan dalam dunia politik saat ini memiliki peran yang beranekaragam. UU No. 7 Th. 1984 pasal 7 tentang wanita dalam kehidupan politik dan publik bahwa wanita mempunyai hak yang sama dengan pria untuk dipilih dn memilih, berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik pemerintahan dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan fungsi pemerintah di semua tingkat, dan berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non pemerintahan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara. Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja anggota perempuan DPRD di kab. kendal dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota legislatif perempuan di DPRD kab. Kendal dan skripsi ini juga membahas faktor apa saja yang mendukung kinerja anggota legislatif perempuan DPRD kab. Kendal untuk melaksanakan fungsinya.
Penilitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumen dan dokumentasi. Penilitian dilakukan di kantor DPRD kendal dan kantor Dinas yang terkait di kab. kendal.
Berdasarkan hasil penilitian diketahui bahwa ada 11 anggota perempuan DPRD kab. Kendal yang terdiri dari 3 orang komisi A bidang pemerintah, 4 orang komisi B bidang ekonomi, 1 orang komisi C prasarana, 3 orang komisi D bidang sosial. anggota legislatif perempuan di kab. kendal sudah bekerja dengan baik dalam menjalankan fungsi legislasi, dilihat dari cukup banyak perda inisiatif yang sudah dihasilkan sesuai dengan fokus bidang komisi masing-masing serta kontribusi yang diberikan seperti menyampaikan pendapat/usulan dan melakukan diskusi (rapat) tidak ada regulasi yang lebih tinggi. Untuk menjalankan fungsi keungan kinerja anggota perempuan DPRD kendal sudah baik dilihat dari keaktifan anggota perempuan dalam proses penyusunan APBD pelaksanaan reses, keikutsertaan dalam perencanaan, pembahasan dan penetapan APBD kab. Kendal dan melakukan monitoring dan evaluasi guna mengetahui kegiatan pelaksanaan APBD kendal. Kinerja dalam fungsi pengawasan cukup baik sudah melakukan
pengawasan proses reses, mengadakan kunjungan kerja, bekerjasama dengan OPD melakukan survey lapangan dan pengawasaan pelaksanaan APBD. Tapi tidak ada data/dokumen terkait pelaksanaan pengawasaan. Faktor yang mempengaruhi kinerja anggota perempuan DPRD yaitu personal background, political background, penglaman di DPRD, dan lama bekerja di pemerintahan. Anggota aki-laki dan perempuan harus saling mendukung tidak mementingkan kepentingan pribadi dan sudah seharusnya anggota mengupayakan penambahan anggaran.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.