KONTRIBUSI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011 (STUDI KASUS DI WILAYAH KECAMATAN BANYUMANIK)
Published: .

Abstract
ABSTRAK
Perkembangan pasar modern yang semakin tak terkendali di Kota Semarang
ditandai dengan banyaknya jumlah pasar modern melebihi jumlah pasar tradisionalnya.
Hal ini berdampak negatif terhadap pertumbuhan pasar tradisional yakni dapat
menggeser peran pasar tradisional sebagai tempat masyarakat berbelanja. Dengan
adanya pasar modern yang menyediakan fasilitas yang bagus, maka masyarakat akan
cenderung berbelanja di pasar modern dari pada di pasar tradisional.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan seberapa besar
kontribusi pasar tradisional dan pasar modern bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Semarang tahun 2011, bagaimana mekanisme kontribusi dilakukan dan apa saja regulasi
yang digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam mengatur kedua pasar tersebut.
Penulis mengambil objek penelitian di Wilayah Kecamatan Banyumanik untuk
kemudahan dan kapabilitas data yang diperoleh. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan
subjek dan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak.
Dalam pengumpulan data, menggunakan teknik wawancara sebagai data primer,
sedangkan data sekunder berasal dari buku literatur dan peraturan-peraturan pemerintah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pasar tradisional di Wilayah Kecamatan
Banyumanik berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang sebesar
Rp. 364.128.420,- pada tahun 2011 sedangkan pasar modern tidak diketahui. Pasar
tradisional berkontribusi melalui retribusi pasar yang dipungut setiap hari dan setiap
bulan, sedangkan pasar modern berkontribusi melalui retribusi perijinan sebelum
mendirikan pasar modern, yakni melalui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin
Gangguan (HO). Namun karena dalam perijinannya pengusaha pasar modern
menggunakan nama pribadi dan tidak menggunakan nama usahanya, sehingga tidak
diketahui besarnya kontribusi yang berasal dari pasar modern. Hal ini belum bisa diatasi
oleh Pemerintah Kota Semarang karena tidak ada Perda yang mengatur pasar modern.
Pemerintah Kota Semarang sebagai instansi resmi yang berwenang mengatur
pasar di Wilayahnya harus segera mengesahkan peraturan daerah tentang pengelolaan
pasar modern agar keberadaannya tidak mengganggu pertumbuhan pasar tradisional
sehingga kedua pasar ini dapat berkembang tanpa ada salah satu yang merasa dirugikan.
Kata Kunci: Pasar Tradisional, Pasar Modern, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah
Perkembangan pasar modern yang semakin tak terkendali di Kota Semarang
ditandai dengan banyaknya jumlah pasar modern melebihi jumlah pasar tradisionalnya.
Hal ini berdampak negatif terhadap pertumbuhan pasar tradisional yakni dapat
menggeser peran pasar tradisional sebagai tempat masyarakat berbelanja. Dengan
adanya pasar modern yang menyediakan fasilitas yang bagus, maka masyarakat akan
cenderung berbelanja di pasar modern dari pada di pasar tradisional.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan seberapa besar
kontribusi pasar tradisional dan pasar modern bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Semarang tahun 2011, bagaimana mekanisme kontribusi dilakukan dan apa saja regulasi
yang digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam mengatur kedua pasar tersebut.
Penulis mengambil objek penelitian di Wilayah Kecamatan Banyumanik untuk
kemudahan dan kapabilitas data yang diperoleh. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan
subjek dan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak.
Dalam pengumpulan data, menggunakan teknik wawancara sebagai data primer,
sedangkan data sekunder berasal dari buku literatur dan peraturan-peraturan pemerintah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pasar tradisional di Wilayah Kecamatan
Banyumanik berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang sebesar
Rp. 364.128.420,- pada tahun 2011 sedangkan pasar modern tidak diketahui. Pasar
tradisional berkontribusi melalui retribusi pasar yang dipungut setiap hari dan setiap
bulan, sedangkan pasar modern berkontribusi melalui retribusi perijinan sebelum
mendirikan pasar modern, yakni melalui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin
Gangguan (HO). Namun karena dalam perijinannya pengusaha pasar modern
menggunakan nama pribadi dan tidak menggunakan nama usahanya, sehingga tidak
diketahui besarnya kontribusi yang berasal dari pasar modern. Hal ini belum bisa diatasi
oleh Pemerintah Kota Semarang karena tidak ada Perda yang mengatur pasar modern.
Pemerintah Kota Semarang sebagai instansi resmi yang berwenang mengatur
pasar di Wilayahnya harus segera mengesahkan peraturan daerah tentang pengelolaan
pasar modern agar keberadaannya tidak mengganggu pertumbuhan pasar tradisional
sehingga kedua pasar ini dapat berkembang tanpa ada salah satu yang merasa dirugikan.
Kata Kunci: Pasar Tradisional, Pasar Modern, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah
Keywords: Pasar Tradisional, Pasar Modern; Kontribusi; Pendapatan Asli Daerah
Article Metrics:
Others articles
PEMIKIRAN POLITIK SUTAN SJAHRIR TENTANG SOSIALISME SEBUAH ANALISIS PSIKOLOGI POLITIK
Peranan Masyarakat Sipil Dalam Pemberantasan Korupsi: Studi Kasus Indonesia Corruption Watch (ICW) Tahun 2014
Implementasi Kebijakan Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Demak Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015
KEPEMIMPINAN RIDWAN KAMIL DI KOA BANDUNG TAHUN 2013-2018 : KAJIAN INOVASI KEBIJAKAN KEPEMIMPINAN ADAPTIF
Implementasi Kebijakan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan di Kota Semarang
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan BUMDes Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo Kabupaten Klaten