BibTex Citation Data :
@article{JPGS2240, author = {Dewi Azimah and Rina Martini and Ghulam Mannar}, title = {KONTRIBUSI PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2011 (STUDI KASUS DI WILAYAH KECAMATAN BANYUMANIK)}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {0}, number = {0}, year = {2013}, keywords = {Pasar Tradisional, Pasar Modern; Kontribusi; Pendapatan Asli Daerah}, abstract = {ABSTRAK Perkembangan pasar modern yang semakin tak terkendali di Kota Semarang ditandai dengan banyaknya jumlah pasar modern melebihi jumlah pasar tradisionalnya. Hal ini berdampak negatif terhadap pertumbuhan pasar tradisional yakni dapat menggeser peran pasar tradisional sebagai tempat masyarakat berbelanja. Dengan adanya pasar modern yang menyediakan fasilitas yang bagus, maka masyarakat akan cenderung berbelanja di pasar modern dari pada di pasar tradisional. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan membandingkan seberapa besar kontribusi pasar tradisional dan pasar modern bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang tahun 2011, bagaimana mekanisme kontribusi dilakukan dan apa saja regulasi yang digunakan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam mengatur kedua pasar tersebut. Penulis mengambil objek penelitian di Wilayah Kecamatan Banyumanik untuk kemudahan dan kapabilitas data yang diperoleh. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menggambarkan keadaan subjek dan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Dalam pengumpulan data, menggunakan teknik wawancara sebagai data primer, sedangkan data sekunder berasal dari buku literatur dan peraturan-peraturan pemerintah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pasar tradisional di Wilayah Kecamatan Banyumanik berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Semarang sebesar Rp. 364.128.420,- pada tahun 2011 sedangkan pasar modern tidak diketahui. Pasar tradisional berkontribusi melalui retribusi pasar yang dipungut setiap hari dan setiap bulan, sedangkan pasar modern berkontribusi melalui retribusi perijinan sebelum mendirikan pasar modern, yakni melalui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ijin Gangguan (HO). Namun karena dalam perijinannya pengusaha pasar modern menggunakan nama pribadi dan tidak menggunakan nama usahanya, sehingga tidak diketahui besarnya kontribusi yang berasal dari pasar modern. Hal ini belum bisa diatasi oleh Pemerintah Kota Semarang karena tidak ada Perda yang mengatur pasar modern. Pemerintah Kota Semarang sebagai instansi resmi yang berwenang mengatur pasar di Wilayahnya harus segera mengesahkan peraturan daerah tentang pengelolaan pasar modern agar keberadaannya tidak mengganggu pertumbuhan pasar tradisional sehingga kedua pasar ini dapat berkembang tanpa ada salah satu yang merasa dirugikan. Kata Kunci: Pasar Tradisional, Pasar Modern, Kontribusi, Pendapatan Asli Daerah}, pages = {138--148} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/2240} }
Refworks Citation Data :
Last update: