skip to main content

Analisis Komunikasi Implementasi UU nomor 32 tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hidup ( Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Kabupaten Pelalawan)


Citation Format:
Abstract

Lingkungan merupakan aset penting dalam kehidupan manusia. Sehingga Perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan hal penting. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan dan perlindungan lingkungan dengan baik. melalui BPBD sebagai implementor. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 belum dapat berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang menyebabkan buruknya implementasi UU nomor 32 tahun 2009 adalah faktor komunikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses komunikasi dalam implementasi undang-undang Nomor 32 tahun 2009 di Kabupaten Pelalawan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif, dimana metode dilakukan dalam satu waktu. Dalam memperoleh data peneliti melakukan wawancara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pelalawan, Wahana Lingkungan Hidup Riau, dan Masyarakat dari desa terdampak kabut asap. Peneliti juga menggunakan data sekunder dari data dokumen tentang kebijakan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan sumber kepustakaan lain seperti buku dan jurnal.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelenggaraan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup belum membawa perubahan ya signifikan terhadap kinerja atau pun kasus kebakaran hutan yang ditangani Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, ataupun BPBD dalam menangani Penanggulangan Bencana Kabut asap. Proses komunikasi yang buruk adalah salah satu penyebabnya. Manajemen yang buruk, dan minimnya sarana prasarana yang mendukung dan sumber daya manusia yang kurang memadai menjadi penghambat Undang-Undang ini dapat terlaksana dengan baik.
Rekomendasi yang diberikan kepada BPBD Kabupaten Pelalawan dan Pemerintah daerah adalah mengevaluasi kembali kembali pelakasanaan implementasi kebijakan yang ada dan harus mampu mengakomodir kebutuhan segala pihak, memenuhi hak masyarakat dan mejalankan kewajiban yang baik sebagai implementor.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Pelayanan Publik , Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan Lingkungan hidup

Fulltext

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.