skip to main content

Faktor - Faktor yang Melatarbelakangi Keterlambatan Penetapan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Blora Tahun 2014


Citation Format:
Abstract

ABSTRAKSI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Keterlambatan dalam penetapan APBD di Kabupaten Blora akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Keterlambatan Penetapan APBD di Kabupaten Blora Tahun 2014 mengakibatkan program pembangunan infrastruktur dan proyek energi mandiri pedesaan tidak dapat dilaksanakan dan Kabupaten Blora mendapatkan sanksi atas Keterlambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif dengan mengidentifikasi dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan yang mempengaruhi keterlambatan dalam pengesahan APBD. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara yang mendalam, dan menganalisis data dari dinas/instansi terkait. Hasil penelitian didapatkan ada 5 faktor yang melatarbelakangi keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Blora Pada Tahun Anggaran 2014 yaitu : (1) Faktor Komitmen antara Eksekutif dan Legislatif dalam Mentaati Jadwal Proses Penyusunan dan Penetapan APBD, (2) Faktor Komunikasi dan Koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (3) DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan Fungsi Penganggaran Keuangan Daerah Kurang Maksimal (4) Faktor Sumber Daya Manusia antara Eksekutif dan Legislatif, Sikap serta Adanya Faktor Politik Tertentu dalam Penetapan APBD, (5) Faktor Birokrasi dan masalah teknis Peraturan Perundang-Undangan yang dijadikan Pedoman Penyusunan APBD berubah ubah setiap tahunnya. Solusi Kebijakan dari Keterlambatan dalam Penetapan APBD di Kabupaten Blora untuk Tahun Anggaran 2014 adalah: (1) Membina hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam hal penganggaran keuangan daerah serta melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik (2) Menginisiasikan suatu perjanjian bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mentaati tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD, (3) Peningkatan kinerja DPRD dan Pemerintah Daerah dalam Penganggaran Keuangan Daerah, (4) Pemerintah Daerah dan DPRD menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan penganggaran keuangan daerah, (5) Edukasi Birokrasi Pemerintah Daerah.
Kata kunci: Keterlambatan APBD, Pembangunan Daerah, Komunikasi dan Koordinasi

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.