skip to main content

Analisis Kebijakan Pengadaan Ruang Terbuka Hijau melalui Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032


Citation Format:
Abstract
Ruang Terbuka Hijau merupakan suatu kebutuhan setiap wilayah daerah, dimana ketentuannya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap daerah kabupaten/kota diharapkan dapat memenuhi prosentase luasan RTH yakni 30% yang terbagi menjadi 20% publik dan 10% privat. Kabupaten Tegal, menurut data yang ada, luasan RTH yang dimiliki sama sekali belum mencapai 30%. Maka penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah lebih dalam terkait regulasi pemerintah Kabupaten Tegal terkait dengan pengadaan Ruang Terbuka Hijau, yakni melalui Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2012-2032. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif jenis desktiptif, dengan menggunakan data dan dokumen yang ada, serta penggalian informasi dari informan sektor pemerintah dan masyarakat sipil, yang nantinya akan menjelaskan detail mengenai keadaan sesungguhnya. Serta menggunakan Triangulasi jenis Triangulasai Sumber Data untuk membandingkan data dokumen dengan hasil wawancara mendalam yang dilakukan. Dari segala proses penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa belum adanya konsistensi kebijakan dan kurangnya kepatuhan terhadap zonasi Ruang Terbuka Hijau yang tersebar di seluruh kecamatan, serta implementasi yang dianggap kurang optimal (peran aktor dan sasaran kebijakan), serta indikator yang menjadi penentu keberhasilan yang belum sepenuhnya diperhatikan. Kata Kunci: Ruang Terbuka Hijau, Kebijakan, Implementasi.
Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.