skip to main content

MUSEUM KONTEMPORER JAKARTA


Citation Format:
Abstract

Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang pesat pada Kota Jakarta menjadikan kota ini
semakin dikenal oleh dunia internasional sebagai kota metropolitan. Kata metropolitan sangat sulit
untuk dipisahkan dari Kota Jakarta, karena metropolitan adalah istilah untuk menggambarkan suatu
kawasan perkotaan yang relatif besar, baik dari ukuran luas wilayah, jumlah penduduk, maupun
skala aktivitas ekonomi dan sosial. Definisi kawasan metorpolitan yang relevan dalam konteks
Negara Indonesia, yaitu berdasarkan Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang tersebut mendefinisikan kawasan metropolitan sebagai kawasan perkotaan
yang terdiri atas sebuah kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti
dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang
dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi dengan jumlah penduduk
secara keseluruhan sekurang-kurangnya satu juta jiwa (euforia-again.blogspot.com, di akses 13 April
2014).

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.