skip to main content

PANTI REHABILITASI NARKOBA DI SAMARINDA DENGAN PENEKANAN DESAIN ARSITEKTUR TROPIS


Citation Format:
Abstract


Masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah menyebar ke seluruh provinsi di
Indonesia. Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang rentan oleh bahaya peredaran dan
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Letaknya yang berbatasan langsung oleh Negara Malaysia
menyebabkan narkoba masuk secara illegal dengan mudah. Semakin maraknya peredaran narkotika dan
obat terlarang di Kalimantan Timur menjadi permasalahan yang sangat kompleks dan pelik, bukan saja
bagi aparat kepolisian tetapi juga bagi seluruh masyarakat. Penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba merupakan permasalahan yang sudah menjadi ancaman serius dalam kehidupan bangsa.
Bahkan pemerintah kini melalui BNN (Badan Narkotika Nasional), bahu membahu bersama masyarakat
melakukan upaya-upaya dalam mencegah dan menanggulangi narkoba.
Upaya penegakan hukum juga harus memfokuskan sasaran kepada pecandu narkotika dan obat
terlarang, tidak hanya kepada pengedar/ pedagang narkoba saja. Karena pecandu lebih membutuhkan
dukungan dan akses terhadap pelayanan terapi dan rehabilitasi. Penanganan kasus pengguna narkoba
dengan pengadaan panti rehabilitasi sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial No.
44 tahun 1992 tentang lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Narkotika dan Undang-Undang No.22 Tahun
1997 tentang Narkotika dan Kepres No.17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional. Hal ini
merupakan bukti bahwa pengadaan panti rehabilitasi yang memadai secara sarana dan prasarana
sebagai salah satu wadah pembinaan para pengguna narkoba sangatlah penting.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.