BibTex Citation Data :
@article{IMAJI5682, author = {Sallvyna Lubis}, title = {CABANG LAPAS KLAS I TANJUNG GUSTA MEDAN, DI KABUPATEN PADANG LAWAS, SUMUT.}, journal = {IMAJI}, volume = {3}, number = {3}, year = {2014}, keywords = {}, abstract = { Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IA yang menampung narapidana tindak kriminal dan terorisme sejak tahun 1982. Tanjung Gusta terletak di daerah yang tidak begitu jauh dari pusat kota Medan dan permukiman warga. Lapas Tanjung Gusta berkapasitas maksimal 1054 orang, sedangkan yang menghuni per Juli 2013 adalah 2.694 orang.Dan terus bertambah hingga tahun 2014. Hal ini bersimpangan dengan regulasi sebuah lapas, dimana Tanjung Gusta tidak dapat lagi menampung jumlah kapasitas napi yang berlebih hingga 200%. Sebagai puncaknya adalah kerusuhan di lapas tersebut akhir tahun 2013 lalu, yang menyebabkan para napi nya memberontak dan kabur dari lapas. Hal ini dipengaruhi oleh tidak terpenuhinya sarana prasarana sebagai wadah melakukan kegiatan pemasyarakatan. Sehingga pemerintah provinsi SUMUT merencanakan pembangunan cabang lapas di Kab. Padanglawas, sebuah daerah yang terletak jauh dari kota Medan. Sebagai solusi atas permasalahan yang ada. Kajian diawali dengan mempelajari tentang UU pemasyarakatan, seperti apa seharusnya bentuk pemasyarakatan tersebut, dan dan melakukan studi banding langsung ke lapas yang ada di Indonesia, salah satunya lapas Kedungpane Semarang, lapas Wirogunan Yogyakarta dan lapas Tanjung Gusta Medan. Sebagai kesimpulan, Pemetaan problem yang ada dituangkan dalam bentuk ide serta konsep lembaga pemasyarakatan(Lapas) perencanaan dan perancangan yang berbeda dari sebelumnya tetapi tetap mengacu pada regulasi UU Pemerintah yang ada, dan tentunya dapat menyelesaikan problem yang terjadi. }, issn = {2089-3892}, pages = {481--490} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/imaji/article/view/5682} }
Refworks Citation Data :
Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta adalah Lembaga Pemasyarakatan Klas IA yang menampung narapidana tindak kriminal dan terorisme sejak tahun 1982. Tanjung Gusta terletak di daerah yang tidak begitu jauh dari pusat kota Medan dan permukiman warga. Lapas Tanjung Gusta berkapasitas maksimal 1054 orang, sedangkan yang menghuni per Juli 2013 adalah 2.694 orang.Dan terus bertambah hingga tahun 2014. Hal ini bersimpangan dengan regulasi sebuah lapas, dimana Tanjung Gusta tidak dapat lagi menampung jumlah kapasitas napi yang berlebih hingga 200%. Sebagai puncaknya adalah kerusuhan di lapas tersebut akhir tahun 2013 lalu, yang menyebabkan para napi nya memberontak dan kabur dari lapas. Hal ini dipengaruhi oleh tidak terpenuhinya sarana prasarana sebagai wadah melakukan kegiatan pemasyarakatan. Sehingga pemerintah provinsi SUMUT merencanakan pembangunan cabang lapas di Kab. Padanglawas, sebuah daerah yang terletak jauh dari kota Medan. Sebagai solusi atas permasalahan yang ada. Kajian diawali dengan mempelajari tentang UU pemasyarakatan, seperti apa seharusnya bentuk pemasyarakatan tersebut, dan dan melakukan studi banding langsung ke lapas yang ada di Indonesia, salah satunya lapas Kedungpane Semarang, lapas Wirogunan Yogyakarta dan lapas Tanjung Gusta Medan. Sebagai kesimpulan, Pemetaan problem yang ada dituangkan dalam bentuk ide serta konsep lembaga pemasyarakatan(Lapas) perencanaan dan perancangan yang berbeda dari sebelumnya tetapi tetap mengacu pada regulasi UU Pemerintah yang ada, dan tentunya dapat menyelesaikan problem yang terjadi.
Last update:
Alamat RedaksiJurnal IMAJI (ISSN 2089-3892) :Jurusan Arsitektur FT. UNDIPJl. Prof. Soedarto, SH Kampus Tembalang SemarangTelp. (024) 7470690, Fax. (024) 7470690e-mail : imaji@arsitektur.undip.ac.id