slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
EVALUASI RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PERTUMBUHAN PENDUDUK BERBASIS SPASIAL DI KABUPATEN KUDUS | Mahardika | Jurnal Geodesi Undip skip to main content

EVALUASI RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PERTUMBUHAN PENDUDUK BERBASIS SPASIAL DI KABUPATEN KUDUS

1Program Studi Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

2Program Studi Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro

Published: 8 Jul 2015.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

Berdasarkan Peraturan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% dari luas kota. Penyediaan RTH di wilayah perkotaan khususnya untuk wilayah perkotaan Kudus memang sedikit mengalami kesulitan dikarenakan sawah yang lebih mendominasi di perkotaan Kudus itu sendiri. Secara kuantitatif berkurangnya RTH karena perubahan fungsi lahan. Untuk mengetahui perubahan fungsi lahan tersebut dapat melalui beberapa cara pemanfaatan data citra satelit. Untuk melakukan pemrosesan data menggunakan citra satelit, proses rektifikasi citra merupakan proses yang penting, maka dari itu sebelum memulai pengolahan data citra, harus dilakukan rektifikasi terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan pemotongan citra sebelum menuju ketahap registrasi peta. Registrasi peta merupakan proses transformasi koordinat, dari data yang awalnya belum memilki koordinat dan masih mengandung kesalahan geometrik menjadi citra yang benar dan akan memiliki koordinat. Berdasarkan pengolahan citra resolusi tinggi atau Google Earth tahun 2013, didapatkan luas Ruang Terbuka Hijau Kabupaten Kudus tahun 2013 sebesar 5.395,953 Ha atau sekitar 12,04% dari total luas wilayah Kabupaten Kudus. Sehingga dapat disimpulkan bahwa luas Ruang Terbuka Hijau belum memenuhi jumlah yang ditentukan dalam RTRW Kabupaten Kudus sebesar 30% dari total luas wilayah Kabupaten Kudus. Sedangkan berdasarkan jumlah penduduk dan sampel prediksi pertumbuhan penduduk mulai tahun 2013 hingga tahun 2023, didapatkan luas Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kudus belum memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau secara merata setiap kecamatannya.

 

Kata Kunci : Ruang Terbuka Hijau; Citra Resolusi Tinggi; Pertumbuhan Penduduk

 

 

ABSTRACT

Based on the regulations of LAW number 26 of 2007 concerning Spatial stipulates that the proportion of OGS in urban areas is at least 30% of the town. The provision of OGS in urban areas especially for urban areas is indeed a bit of a Holy experience difficulties due to more rice fields dominate the urban Kudus itself. Quantitatively reduced OGS function changes due to land. To know the land functions can change in several ways the utilization of satellite imagery data. To perform data processing using satellite imagery, image rectification process is the process that is important, so from that before the start of the data processing, image rectification must be made in advance. After it's done cutting image before heading for to step registration map. Registration is the process of transformation of the coordinates of the map, initially from the data have not have coordinates and still contain the correct image into geometric and will have coordinates. Based on the high resolution image processing or Google Earth by 2013, obtained wide open green space Kudus 2013 amounting to 5.395,953 Ha or approximately 12,04% of the total area of the County. So it can be inferred that the wide open green space has not met the amount specified in the Kudus District RTRW amounting to 30% of the total area of the County. And also on the basis of population and sample predictions of population growth starting in 2013 until the year 2023, wide open Green Spaces are obtained in Kudus have yet to meet the needs of open green space evenly every subdistrict.

 

Keyword: Open Green Space; High Resolution Imagery; Population Growth

 

 

 

 

 

*) Penulis PenanggungJawab

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.