skip to main content

VERIFIKASI BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN SUKOHARJO DAN KABUPATEN KARANGANYAR

1Program Studi Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

2Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik, Unversitas Diponegoro, Indonesia

3Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik, Unversitas Diponegoro

Received: 24 Oct 2014; Published: 28 Oct 2014.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

Permasalahan batas daerah merupakan masalah yang sangat kompleks dan akan selalu menimbulkan konflik apabila tidak ditangani secara baik. Permasalahan batas daerah ini erat kaitannya dengan potensi Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia, jumlah penduduk yang semakin bertambah sementara luas tanah atau daerah tidak akan bertambah.

Dalam penelitian ini telah dilakukan pengkajian penentuan titik-titik koordinat Pilar Batas Antara / PBA wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar yang mengkomparasi dari titik referensi orde-2 ke titik referensi orde-1 menggunakan GPS Geodetic Spectra Precision EPOCH-10 sebagai alat pengukuran, dengan menggunakan metode pengukuran Single-Frecuency (L1).

Secara umum, batas dapat diartikan sebagai pemisah antara dua bidang, dua ruang, dua daerah, dan sebagainya. Batas-batas tersebut harus bisa divisualisasikan secara nyata sehingga perlu diberi tanda, yaitu tanda batas. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 (yang sebelumnya Permendagri no.1 tahun 2006) tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah bahwa dalam rangka penentuan batas daerah secara pasti di lapangan sesuai dengan undang-undang tentang pembentukan daerah, perlu dilakukan penegasan batas daerah secara sistematis dan terkoordinasi. Sehingga terjadi perubahan koordinat Pilar Batas Antara (PBA) wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar. Dari hasil perbandingan pengukuran dengan ikatan orde-2 dan pengukuran dengan ikatan orde-1 terdapat perbedaan antara perbandingan kedua pengukuran tersebut.

Kata Kunci : Batas Daerah, Single-Frecuency, Permendagri

 

ABSTRACT

Problems of the region is a very complex problem and will always cause conflict if not handled properly. Problems of the region is closely related with the potential of natural resources and human resources, a population that is growing while the land area or areas will not be incremented.

In this research has been carried out studies on the determination of the coordinates of the points cornerstones of  border betweenthe Sukoharjo Regency and from the Karanganyar Regency reference point a-2 to order-1 reference point using GPS Points Spectra Precision EPOCH-10 as a tool of measurement, measurement method using Single-Frecuency (L1).

Generally, the limit can be defined as separation between the two fields, the two spaces, the two regions, and so on. Those limits have to be visualized in real so it needs to be given a sign, that sign limits. According to regulation of the Minister of Internal Affairs Number 76 in 2012 (formerly Permendagri No. 1 of 2006) about the guideline Assertion that Area in order to Limit the determination of limits for certain areas in the field in accordance with the law on the formation of regions, regional limit affirmation needs to be done in a systematic and coordinated.

So that happens changes the coordinates of the boundary between Pillars (PBA) is locality Sukoharjo Regency and Karanganyar Regency. From the results of the comparison measurements with a bond order 2 and measurements with bond order 1-there is a difference between the comparison of both such measurement.

Key Words :  Boundary Areas, Single-Frecuency, Permendagri
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.