skip to main content

EVALUASI KESESUAIAN RUANG TERBUKA HIJAU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG NOMOR 7 TAHUN 2010 DI KECAMATAN SEMARANG SELATAN

Departemen Teknik Geodesi Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Indonesia

Received: 16 Dec 2019; Published: 26 Dec 2019.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

Semarang Selatan merupakan salah satu kecamatan di Kota Semarang yang menjadi kawasan pusat aktivitas dan pusat perekonomian kota. Berbagai infrastruktur dibangun dan dikembangkan di kecamatan ini untuk mendukung berjalannya aktivitas dan perekonomian di pusat kota. Selain itu, Kecamatan Semarang Selatan merupakan kecamatan dengan kepadatan penduduk bruto klasifikasi tinggi. Perkembangan infrastruktur serta kepadatan penduduk yang tinggi dapat memicu penurunan kualitas lingkungan. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Semarang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai upaya menjaga kualitas lingkungan kota serta keterpaduan kegiatan pembangunan. Hampir sepuluh tahun berjalannya perda ini, belum terdapat publikasi penelitian tentang evaluasi kesesuaian RTH berdasarkan perda berbasis spasial, terlebih dengan adanya pembagian area RTH yang detail di kawasan permukiman. Sebagai salah satu kecamatan dengan persentase rencana luasan RTH kawasan permukiman terbesar, maka perlu dilakukan penelitian tentang evaluasi kesesuaian RTH berdasarkan Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2010 di Kecamatan Semarang Selatan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode Sistem Informasi Geografis (SIG) dengan intepretasi citra WorldView-2 untuk didapatkan persebaran dan luasan RTH. Karena luas RTH direncanakan secara mendetail, diperlukan kontrol kualitas data seperti uji akurasi posisi dan tematik. Hasil uji akurasi posisi horizontal dan akurasi tematik menunjukkan pergeseran posisi menggunakan citra WorldView-2 untuk Peta Ruang Terbuka Hijau skala 1:2.500 tidak melebihi 1,5 meter serta akurasi tematik klasifikasi sebesar 96,65%. Secara umum, Kecamatan Semarang Selatan telah memenuhi peraturan 113,940 Ha dari 175,829 Ha atau 65% dari yang telah direncanakan. Terdapat enam klasifikasi ruang terbuka hijau yang belum memenuhi perencanaan yaitu pada kawasan sempadan sungai, areal taman lingkungan permukiman, area ruang hijau jalan permukiman, pertamanan dan lapangan, khusus militer, serta jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi.

 

Kata Kunci: RTH, Semarang Selatan, SIG

 

ABSTRACT

South Semarang is one of district in the Semarang City which is a center of activities and economy of the city. Various infrastructures are constructed and developed in this district to support the running of activity and economy in the center of the city. In addition, South Semarang District has a high gross population density classification. Development of infrastructure and high population density can trigger a decrease in environmental quality. Therefore, Semarang City Government issued Regional Regulation Number 7 of 2010 concerning Green Open Space Arrangement as an effort to maintain the quality of the city environment and the integration of development activities. Almost ten years of the operation of this regulation, there has been no research publication on the evaluation of green open space suitability based on regional regulation with spatial based, especially with the detail division of green open space in residential areas. As one of the sub-districts with the largest percentage of planned green open space area of residential, it is necessary to do research on evaluation of green open space suitability based on Regional Regulation of Semarang City Number 7 of 2010 in South Semarang District. This research was conducted using a spatial analysis method with WorldView-2 image interpretation to obtain the distribution and extent of green open space. Because detail of green open space plan, data quality controls such as position and thematic accuracy testing are required. Horizontal position and thematic accuracy test results show position shift using WorldView-2 imagery for a 1: 2,500 scale Green Open Space Map not to exceed 1.5 meters and a thematic accuracy classification of 96.65%. In general, South Semarang district has complied with 113,940 Ha out of 175,829 Ha or 65% of what was planned. There are six classifications of green open space which is not sufficient with the planning regulation consists of river border, settlement park area, settlement road area, park and field, military, and electric voltage line.

Fulltext View|Download
Keywords: Geographic Information System, Green Open Space, South Semarang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.