skip to main content

MAKNA MERARIK DAN NYONGKOLAN BAGI PASANGAN PENGANTIN DI NUSA TENGGARA BARAT

Fakultas Psikologi, Universitas Diponegoro, Indonesia

Published: 19 Jan 2014.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini membahas makna tradisi Merarik dan Upacara Nyongkolan bagi pasangan pengantin di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tradisi tersebut adalah upacara yang dilaksanakan pada pernikahan Suku Sasak dan juga merupakan salah satu aset kebudayaan yang ada di Nusa Tenggara Barat.

Penelitian ini berfokus pada masalah pernikahan yang dilakukan menggunakan  prosesi Merarik dan Upacara  Nyongkolan. Definisi pernikahan adalah  upacara  pengikatan  janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan  ikatan perkawinan  secara  hukum agama, hukum negara, dan hukum adat.

            Penelitian ini merupakan penelitian fenomenologis karena peneliti ingin mengungkap makna dari pengalaman yang dialami oleh pengantin yang menikah dengan mengunakan tradisi merarik dan upacara nyongkolan. Subjek dalam penelitian ini adalah  dua pasangan pengantin yang melakukan merarik dan upacara nyongkolan saat pernikahannya.

            Data hasil penelitian dianalissis menggunakan metode deskripsi fenomenologi individu, sedangkan metode pendukung yang digunakan adalah observasi, rekaman audio dan catatan lapangan.

Hasil dari penelitian ini adalah subjek dapat mengungkapkan makna penggunaan Merarik adalah berupa pengujian mental, kesiapan berumah tangga, kesiapan bertanggung jawab dan kesiapan mencari nafkah dalam kehidupan berumah tangga sedangkan Nyongkolan mengungkap makna tentang penyebaran informasi bahwa pasangan yang menikah sudah resmi menikah kepada masyarakat. Upacara Nyongkolan saat pernikahannya dan menjelaskan alasan penggunaan upacara tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Merarik, Nyongkolan, Pernikahan, Lombok, Adat

Article Metrics:

  1. Brehm, S.S. (1992). Intimate relationships (2 nd ed.). New York: McGraw – Hill, Inc
  2. Dariyo, A. (2004). Psikologi perkembangan dewasa muda. Jakarta:Grasindo
  3. Duvall, E.M. &Miller, B.C. (1985). Marriage and family development 6th edition. New York: Harper and Row Publisher. Inc
  4. Hadikusuma, Hilman. (1983).Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni
  5. Koentjaraningrat. (1980). Metode-metode penelitian masyarakat. Jakarta: PT Gramedia
  6. Nasution, S. (1996). Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif. Bandung : Tarsito
  7. Papalia &Olds. (2004). Human Development. New York : McGraw-Hill Book Co
  8. Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Rajawali Pers
  9. Swastikaayu. (2009). Upacara nyongkolan. Diunduh dalam website nusa tenggara barat. http://swastikaayu.multiply.com/journal/item/46?&show_interstitial =1&u=%2Fjournal%2Fitem
  10. Ter, H. B. B. (1960).Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita
  11. Williams, B.K. (2006). Marriages, Families, and Relationships (A practical Introduction). USA: Pearson Educational Inc

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.