slot gacor slot gacor hari ini slot gacor 2025 demo slot pg slot gacor slot gacor
PENGALAMAN WANITA MENIKAH DINI YANG BERAKHIR DENGAN PERCERAIAN | Nurjannah | Jurnal EMPATI skip to main content

PENGALAMAN WANITA MENIKAH DINI YANG BERAKHIR DENGAN PERCERAIAN

Fakultas Psikologi, Universitas Diponegoro, Indonesia

Received: 17 Sep 2018; Published: 30 Jun 2020.

Citation Format:
Abstract

Pernikahan merupakan salah satu tugas perkembangan yang lumrah dilakukan oleh individu pada usia dewasa. Namun, beberapa individu ada yang melakukan pernikahan pada usia yang belum memasuki dewasa, atau yang dapat dikatakan sebagai pernikahan dini, dan wanita memiliki kecenderungan menikah dini lebih besar daripada pria. Banyak studi yang telah mengungkap bahwa pernikahan dini memiliki korelasi dengan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengalaman wanita yang menjalani pernikahan dini dan berakhir dengan perceraian. Dilakukan dengan metode kualitiatif, menggunakan analisis Interpretative Phenomenology Analysis (IPA). Subjek dalam penelitian ini diambil berdasarkan teknik pengambilan sampel purposive sampling, yang memiliki kriteria wanita yang menikah di bawah usia 20 tahun dan telah bercerai dari suami pertamanya. Didapat tiga orang subjek yang berdomisili di Bojonegoro, Jawa Timur. Data didapatkan melalui wawancara secara langsung dengan masing-masing subjek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan menikah dini pada ketiga subjek dilatarbelakangi oleh keadaan yang berbeda-beda, yaitu atas inisiatif pribadi, hamil sebelum menikah, dan dorongan dari orang tua. Penyesuaian yang terjadi selama menikah dan adanya konflik yang terjadi karena ketegangan emosi mempengaruhi ketiga subjek untuk memutuskan bercerai. Pengambilan keputusan kurang matang karena dipengaruhi oleh emosi yang merupakan ciri-ciri remaja membuat ketiga subjek cenderung berpikir sesaat dalam mengambil keputusan untuk menikah hingga bercerai dari mantan suami.

Fulltext View|Download
Keywords: pernikahan dini, perceraian

Article Metrics:

  1. Aliansyah, Muhammad Agil. (14 Agustus 2016). Menikah muda untuk menghindari zina. Merdeka.com. Diakses pada 3 Februari 2018 dari https://www.merdeka.com
  2. Alwis, Rangita S. (2008). Child Marriage and the Law. New York: UNICEF
  3. Badan Pusat Statistik. (2016). Kemajuan yang Tertunda: Analisis Data Usia Perkawinan Anak di Indonesia. Jakarta: Badan Pusat Statistik
  4. Deepali. Hotchkiss, David R. Gage, Anastasia J. (2013). Association between child marriage and reproductive health outcomes and service utilization: a multi-country study from South Asia. Journal of Adolescent Health, 52, 552-558
  5. Delprato, Marcos., Akyempong, Kwame., & Dunne, Máiréad (2017). Intergenerational Education Effects of Early Marriage in Sub-Saharan Africa. World Development, 91, 173-192
  6. Desiyanti, Irne W. (2015). Faktor-faktor yang Berhubungan terhadap Pernikahan Dini pada Pasangan Usia Subur di Kecamatan Mapenget Kota Madura. JIKMU, 5(2), 270-280
  7. Jalil, Abdul. (2014). Fenomena Seksualitas anak muda (studi kasus tentang dispensasi kawin pada pos bantuan Hukum Pengadilan Agama di Sleman, Yogyakarta. Jurnal Studi Pemuda, 3(1), 49-57
  8. Gage, Anastasia J. (2013). Child Marriage prevention in Amhara region, Ethiopian: Assosiation of Communication Exposureand Social Influence with Parents/Guardians’ Knowledge and Attitudes. Social Science & Medicine, 97, 124-123. Diakses dari www.elsevier.com
  9. Hurlock, E. B. (1994). Psikologi Perkembangan, Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta : Erlangga
  10. Islam melarang pernikahan dini, ini penjelasannya (2014). Diakses pada 3 Februari, 2018 dari website Tribun Timur, http://makassar.tribunnews.com
  11. Kertamuda, Fatchiah E. (2009). Konseling pernikahan untuk keluarga Indonesia. Jakarta: Salemba Humanika
  12. Kahija, Y.F.L. (2017). Penelitian Fenomenologis Jalan Memahami Pengalaman Hidup. Yogyakarta: Kanisius
  13. Lestari, Sri B. (2012). Psikologi Keluarga: penanaman nilai dan penanganan konflik dalam keluarga. Jakarta: Kencana
  14. Mahfudin, Agus., & Waqiah, Khoirotul. (2016). Pernikahan Dini dan Pengaruhnya terhadap Keluarga di Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 33-49
  15. Miller, Rowland S. (2012). Intimate Relationships. New York: Mc Graw Hill
  16. Paola, Maria De., Gioia, Francesca. (2014). Does Patience Matter in Marriage Stability? Some Evidence from Italy. Rev Econ Household. DOI: 10.1007/s11150-014-9275-4
  17. Pustikasari, Atiqah. (2013). Dampak Pernikahan Dini terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Istri. Jurnal Ilmiah Kesehatan, 5(3), 1-9
  18. Sakdiyah, Halimatus. & Ningsih, Kustiawati. (2013). Mencegah pernikahan dini untuk membentuk generasi berkualitas. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 26(1), 39-53
  19. Santrok, J. W. (2011). Life-span Development. Jakarta: Erlangga
  20. Sardi, Beteq. (2016). Faktor-faktor Pendorong Pernikahan Dini dan Dampaknya di Desa Mahak Baru Kecamatan Sungai Boh Kabupaten Malinau. eJournal Sosiatri-Sosiologi, 4(3), 194-207
  21. Save the Children. (2016). Every Last Girl Free to Live, Free to Learn, Free from Harm. London: Save the Children
  22. Setyawan, Jefri. Dkk. (2016). Dampak Psikologis pada Perkawinan Remaja di Jawa Timur. Jurnal Penelitian Psikologi, 7(2), 15-39
  23. Smith, J.A. (2009). Psikologi Kualitatif Panduan Praktis Metode Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
  24. Sudarto, Angela. (2014). Studi Deskriptif Kepuasan Perkawinan pada Perempuan yang Menikah Dini. Jurnal ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 3(1), 1-15
  25. Tekan Angka Pernikahan Dini, BKKBN DIY Siapkan Modul Pendidikan. (2016). Diakses pada 28 Februaari 2017 dari http://yogya.bkkbn.go.id/
  26. Tim BIP. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.